Forkopimda Gresik Bersama Tokoh Agama Gelar Rapat dan Imbauan Mentaati Physical Distancing

oleh -79 Dilihat
oleh
Imbauan Mentaati Physical Distancing

GRESIK, PETISI.CODalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid 19) yang sedang marak, khususnya Kab. Gresik hingga dinyatakan sebagai zona merah,  Polres Gresik bersama Forkopimda, dan Tokoh agama serta Tokoh Masyarakat Kab. Gresik menggelar rapat yang dilanjutkan dengan imbauan agar mentaati physical distancing selama pandemi virus Corona. Kegiatan digelar di ruang Grahita Pemkab Gresik, Senin (30/3/2020).

Hadir dalam rapat tersebut, Bupati Gresik Ir. H. Sambari Halim Radianto ST, M.Si, Wakil Bupati Gresik Drs. H. M. Qosim M.Si, Kapolres Gresik AKBP. Kusworo Wibowo SH, SIK, MH, Dandim 0817 Gresik Letkol Inf. Budi Handoko S.Sos, ketua DPRD Gresik, Ketua MUI Gresik, Ketua PCNU Gresik, Ketua Muhammadiyah Gresik, Ketua LDII Gresik, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Cabang Gresik.

Usai rapat tersebut pembacaan maklumat bersama yang dibacakan oleh salah satu tokoh agama. Demi keselamatan bersama dari penyebaran virus covid 19 dimana Kab. Gresik dinyatakan sebagai zona merah maka kami sebagai tokoh agama, baik MUI, NU, Muhammadiyah, LDII, FKUB, FPK dan DMI, bersama Forkopimda Kab. Gresik bersepakat 1. Mulai Jumat 3 April 2020 sholat Jumat diganti dengan sholat Dzuhur dirumah atau tempat masing masing, 2. Sholat Maktubah secara berjamaah baik di masjid maupun di musholah sementara ini diganti pelaksanaannya di rumah masing masing, 3. Berbagai kegiatan baik yang bersifat keagamaan (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu) dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan massa untuk sementara ditunda, 4. Berkaitan dengan pelanggaran terhadap tiga poin diatas akan berkonsekuensi hukum dengan peraturan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Gresik AKBP. Kusworo Wibowo SH, SIK, MH, mengimbau, kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan ibadah, baik agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu dan lainnya yang berkaitan dengan massa banyak maka konsekuensinya dibubarkan.

“Seandainya nanti ada perlawanan kepada petugas yang membubarkan, maka kita bisa terapkan Undang Undang Kesehatan, dan Undang Undang Karantina, Undang Undang KUHP Pasal 212, 216, dan 218, barang siapa melawan petugas yang sedang bertugas maka ada sanksi hukumnya, barang siapa melawan petugas yang sedang berdinas maka ada konsekuensi hukumnya, yaitu ancaman pidana penjara 1 tahun 4 bulan untuk pasal 212,” terang Kapolres.

Masih Kapolres, sementara untuk pasal 216 itu 4 bulan penjara, dan imbauannya adalah bahwa saat ini penularan virus corona (covid 19) adalah melalui droplet ataupun dengan kontak fisik, sehingga strategi yang paling baik untuk mencegah penyebaran virus corona adalah dengan menghindari kerumunan.

Kita bertahan di rumah masing masing yaitu sosial lisensi, seandainya pun harus keluar untuk suatu hal yang sangat perlu maka harus menjaga jarak minimal dua meter yaitu fisika lisensi. Setelah ini saya minta tolong kepada temen temen media untuk memberitakan apa yang telah menjadi kesepakatan antara para kiai para tokoh agama dan forkopimda.

“Pelaksanaan kegiatan ibadah yang sifatnya mengumpulkan masa sementara ditunda dulu, seperti pelaksanaan sholat Jumat dilaksanakan dirumah atau ditempat masing masing, untuk sholat lima waktu agar dilaksanakan di rumah atau di tempat masing masing, dan teknis pelaksanaannya di level kecamatan ada tiga pilar yang akan mensosialisasikan, bapak Kapolsek, bapak Danramil. Untuk tingkat desa ada Kepala Desa ada Babinkamtibmas dan Babinsa, tentunya organisasi islam dan keagamaan lainnya juga memiliki struktur organisasi, bisa melalui jalurnya masing masing untuk mensosialisasikan,” terang orang nomer satu di jajaran Polres Gresik ini.

Sementara Bupati Gresik Ir. H. Sambari Halim Radianto ST, M.Si, menyampaikan, bahwa hal tersebut sudah diberikan edaran dan dipasang di posko melalui desa desa, dan insyaallah mulai kemarin pagi diinduksi jam satu sudah banyak yang melakukan suatu kegiatan tujuan pokok.

“Sampai saat ini jika menyangkut anggaran yang dipunyai oleh pemerintah Kabupaten Gresik, dan peruntukannya juga sudah jelas maka akan melakukan yang bisa digeser dan yang bisa dialihkan untuk kepentingan ini, jadi yang digeser berapa kemudian kita tetep mengikuti perkembangan keputusan tegak lurus yang dari pusat,” ujar Sambari. (bah)