Terhitung 31 Maret, Satpas SIM Satlantas Polres Sumenep Ditutup Sementara

oleh -76 Dilihat
oleh
Kasatlantas Polres Sumenep AKP Deddy Eka Aprianto, SH.

SUMENEP, PETISI.CO – Di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), terhitung tanggal 31 Maret 2020, pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Ijin Mengemudi (SIM) Satlantas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur ditutup sementara. Demikian dinyatakan Kasatlantas AKP Deddy Eka Aprianto, SH.

“Untuk sementara pelayanan di Satpas SIM ditutup, mulai tanggal 31 Maret 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut dengan melihat perkembangan situasi, untuk mencegah sebaran Covid-19,” terang Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Deddy biasa dipanggil kepada Petisi.co, Senin (30/3/2020) malam.

Penutup pelayanan SIM itu, sesuai STR Kapolda Jatim Nomor ST/585/III/YAN.1.1/2020 tertanggal 29 Maret 2020, dalam masa tanggap darurat pencegahan penyebaran Covid-19.

Sosialisasi berupa gambar/banner pemberitahuan yang disebar melai medsos

Kasatlantas AKP Deddy juga menjelaskan, bahwasanya bagi yang memiliki SIM, yang habis masa berlakunya selama penutupan pelayanan, dapat memperpanjang setelah situasi dinyatakan keadaan normal.

“Nantinya, prosesnya adalah perpanjangan bukan proses penerbitan SIM baru,” jelasnya.

Untuk penutupan pelayanan SIM itu, AKP Deddy juga menyatakan telah melakukan sosialisasi baik via medsos serta memasangkan pemberitahuan di tempat Satpas SIM Satlantas Polres Sumenep.

“Kita sosialisasikan ke via medsos akun Satlatas. Termasuk kita pasang pemberitahuan juga di kantor,” ujar AKP Deddy.(ily)