Kepatuhan BUMD dan Badan Publik di Jatim Masih Rendah

oleh -1676 Dilihat
oleh
Kegiatan Desk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana yang diselenggarakan Diskominfo Pemprov Jatim

Soal Layanan Informasi Publik

SURABAYA, PETISI.CO – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim sudah bersiap-siap untuk kembali melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) tentang kepatuhan badan publik dalam pelayanan informasi publik.

Persiapan Monev 2024 digelar lebih awal sehingga badan publik juga mulai memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan sejumlah aspek yang masuk penilaian.

Pada Monev 2023 lalu, KI Jatim mengundang sebanyak 186 badan publik untuk mengikuti monev. Badan publik antara lain 38 pemkab/pemkot se-Jatim, 64 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim, 29 instansi vertikal, 28 badan usaha milik daerah (BUMD), dan 27 pemerintah desa (pemdes) mandiri.

Namun, dari jumlah badan publik itu tidak semua patuh. Artinya, mereka tidak mengembalikan formulir self asessment questions (SAQ) yang telah dikirimkan. Dari data KI Jatim, kepatuhan OPD di lingkungan Pemprov Jatim 71,8 persen, pemkab/pemkot 89,5 persen, instansi vertikal 20,7 persen, BUMD hanya 7,14 persen, dan pemdes mandiri 85,2 persen. Jika dirata-rata tingkat kepatuhan pada Monev 2023 hanya 59,7 persen atau masih cukup rendah. Terutama BUMD.

Menurut Komisioner KI Jatim A. Nur Aminuddin, layanan keterbukaan informasi publik tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Khusus untuk pelaksanaan Monev telah diatur dalam PerKI Nomor 1 Tahun 2022.

‘’Tujuan Monev adalah mengukut tingkat kepatuhan badan publik dalam implementasi keterbukaan informasi publik. Kedua, mengindetifikasi, menginventarisasi, memberikan umpal balik dan solusi permasalahan yang timbul dalam pelakaan UU tentang KIP,’’ kata Amin, sesuai menjadi narasumber Desk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana yang diselenggarakan Diskominfo Pemprov Jatim, Kamis (22/2).

Amin menyatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Diskominfo Jatim yang proaktif untuk melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi PPID pelaksana. Sebab, diakui atau tidak, sejauh ini memang masih cukup banyak badan publik yang masih terkesan abai atau tidak patuh terjadap UU tentang KIP. Padahal, tujuan dari regulasi itu adalah transparansi dan akuntabilitas badan publik, dan partisipasi publik terhadap program-program kerja badan publik.

‘’Dengan keterbukaan informasi publik maka harapannya terwujud pemerintahaan yang bersih dan terciptanya kepercayaan masyarakat,’’ ujarnya.

Sebagai lembaga negara mandiri yang menjadi pengawal UU KIP, lanjut dia, KI optimistis ke depan akan semakin banyak badan publik yang tidak lagi abai dengan semangat keterbukaan informasi publik. Sebab, sudah menjadi keniscayaan. ‘’Di era seperti sekarang, era turbulensi informasi dan digitalisasi, keterbukaan informasi sudah bukan pilihan lagi, melainkan kewajiban,’’ tegasnya.

Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KI Jatim Yunus Mansur Yasin yang juga menjadi narasumber menambahkan, keterbukaan informasi memang membutuhkan komitmen. Terutama political will dari kepala daerah atau pimpinan badan publik bersangkutan. Komitmen itu mulai dari SDM, ketersediaan anggaran hingga sarana-prasarana. ‘’Dari evaluasi kami selama ini, kepala daerah atau pimpinan badan publik yang memiliki komitmen KIP itu, maka memunculkan inovasi dan prestasi-prestasi, dan tingkat kepercayaan masyarakat tinggi,’’ungkapnya.

Pada bagian lain, Wakil Ketua KI Jatim Elis Yusniyawati mengungkapkan, sebagai bagian ikhtiar untuk melakukan akselerasi agar badan publik bisa cepat berstatus informatif, KI Jatim kini memiliki bidang khusus asistensi PPID. Harapannya, bisa menjadi sarana semacam klinik konsultasi bagi semua PPID di Jatim. ‘’Nah, bagi badan publik yang masih belum memahami seluk beluk PPID, bisa konsultasi ke KI Jatim. Kami akan dengan senang hati melayani,’’ katanya.

Kabid Kelembagaan KI Jatim M. Sholahuddin menambahkan, pihaknya juga telah menjalin koordinasi dan komunikasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Jatim dan Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Jatim untuk bergerak dalam melayani publik sesuai kewenangan masing-masing. ‘’Kita siap turun bareng ke badan-badan publik dalam satu forum. Memberikan sosialisasi dan edukasi. Jadi,  semacam  gerakan three in one begitu. Tiga lembaga negara berkolaborasi bersama. Bahkan, teman-teman PWI Jatim juga siap,’’ paparnya.

Sementara itu, Ketua KI Jatim Edi Purwanto menyatakan, pihaknya juga tengah berkisim surat edaran kepada seluruh bupati/wali kota dan para pimpinan badan publik di Jatim. Isinya, mengingatkan kewajiban semua badan publik untuk membuat laporan informasi publik. Kewajiban itu merupakan amanat dari Pasal 56 PerKI Nomor 1 Tahun 2021.

‘’Laporan itu bisa diunggah di website masing-masing dan salinannya juga disampaikan ke KI Jatim. Sesuai ketentuan laporan itu, paling lambat Maret mendatang,’’ pungkasnya. (cah)

No More Posts Available.

No more pages to load.