Akui Cabuli 3 Santrinya, Pengasuh Ponpes Ditahan

oleh -606 Dilihat
oleh
R (tengah) dikawal petugas Satreskrim menuju sel

LAMONGAN, PETISI.CO – Usai menjalani pemeriksaan atas dugaan pencabulan terhadap 3 santriwati dibawah umur, R (69) pengasuh serta pemilik salah satu pondok pesantren di Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan ditahan Satreskrim Polres Lamongan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan tersebut, menurut Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata, dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan sudah mendapati keterangan dari ketiga korban dan orang tuanya serta pengakuan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, R mengakui melakukan pencabulan kepada tiga korban tersebut. Hal itu diperkuat dengan video pernyataan pelaku R.

‘’Dengan ini menyatakan bahwa saya telah melakukan hal-hal yang tidak semestinya terhadap beberapa santri saya. Dan saya berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Apabila mengulanginya lagi, maka akan terkena sanksi,” ucap pelaku dalam video pernyataan tersebut.

“Sudah ditahan (tersangka), ia sendiri juga telah mengakui atas perbuatannya tersebut saat dimintai keterangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata, Senin (8/1/2024).

Saat ini, lanjut AKP I Made Suryadinata, penyidik terus melakukan pengumpulan bukti dan menunggu hasil visum dari para korban. (yus)

No More Posts Available.

No more pages to load.