Pria Cabul Asal Jember Dibekuk Polisi

oleh -967 Dilihat
oleh
Tersangka cabul yang diamankan

BANYUWANGI, PETISI.CO – Pemuda asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, diamankan anggota Polsek Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur. Pemuda tersebut dibekuk Polisi lantaran telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pemuda yang berhasil diamankan anggota Polsek Gambiran tersebut adalah MA (23) warga Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.

Kapolsek Gambiran AKP Badrodin Hidayat, mengatakan pelaku diduga menyetubuhi korban yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD), Senin 30 Oktober 2023 sekitar pukul 22.30 WIB yang lalu.

“Kejadian itu terjadi pada bulan lalu,” katanya.

Menurut Kapolsek Gambiran, kejadian itu bermula saat korban pergi dari rumahnya tanpa seijin orang tuanya lalu kemudian dikenalkan oleh teman korban kepada tersangka.

Setelah ketemu dengan tersangka korban diimingi akan dicarikan tempat kost di wilayah Jember. Namun sebelum berangkat ke Jember korban dan tersangka menginap di wilayah Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.

“Di situlah korban disetubuhi oleh tersangka sebanyak dua kali,” terang Badrodin Hidayat.

Keesokan harinya, kata Badrodin Hidayat, korban di ajak ke Jember untuk mencari tempat kost. Sesampainya di tempat kost dengan tersangka korban ditinggal pergi dengan alasan dirinya bekerja di pabrik dan tinggal di mess.

“Sebelum tersangka meninggalkan korban, pelaku sempat memberikan uang sebesar 500 ribu dan sebuah hndphone,” katanya.

Badrodin Hidayat, mengungkapkan jika korban ditinggal sendiri oleh tersangka di empat kos tersebut sejak 30 Otober 2023, sampai akhirnya korban dijemput ayahnya di tempat kos Sabtu (4/11/2023).

“Ayah korban mendapatkan informasi keberadaan anaknya dari teman Media Sosial (Medsos) . Selanjutnya setelah dijemput keluarganya, korban menceritakan seluruh kejadian yang dialami kepada keluarganya,” urainya.

Masih lanjut Kapolsek Gambiran, atas kejadian itu ayah korban melapor ke Polsek Gambiran, Senin (6/11/ 2023).

Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Gambiran bekerjasama dengan Unit Resmob Selatan Polresta Banyuwangi, pada tanggal 21 November 2023, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah mengakui perbuatannya bahwa dia sudah menyetubuhi korban, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Gambiran untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek Gambiran, Banyuwangi. (jok)

No More Posts Available.

No more pages to load.