Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Bupati Pasaman: Harus Serius Berantas Pengedar dan Pemakai

oleh -72 Dilihat
oleh
Bupati Pasaman, H. Benny Utama ikut membakar untuk memusnahkan barang bukti narkotika

PASAMAN, PETISI.COBupati Kabupaten Pasaman, H. Benny Utama turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba dan kulit hewan satwa yang digelar Kejaksaan Negeri Pasaman di halaman kantor tersebut, Selasa (25/01).

“Satu sisi hal tersebut merupakan sebuah keberhasilan bersama dalam memberantas peredaran dan pencegahan penggunaan Narkoba di Pasaman. Namun dilihat dari sisi lain keadaan ini kita sangat prihatin terhadap adanya masyarakat yang mengkonsumsi barang haram tersebut. Hal ini tentunya akan dapat mengancam pada masa depan generasi muda kita. Dimana harapan kita untuk mewujudkan generasi muda Pasaman yang berpengetahuan, berimtag, itu akan terganggu dengan adanya hal seperti ini,” ungkap H. Benny Utama dalam pidatonya.

Selanjutnya Bupati Pasaman berharap agar aparat penegak hukum bisa serius dalam memberantas peredaran dan pemakaian barang haram ini di Pasaman.

“Setidaknya kita dapat mencegah agar generasi kita tidak terjerumus pada hal hal seperti inTerkait tentang adanya ganja yang di tanam di sekitar tetangga Pasaman, kepada pihak terkait kiranya dapat menyisir hutan dan lainya atau dengan kegiatan Napak tilas, agar nantinya wilayah Pasaman dapat terpantau dan bisa terbebas dari penanaman barang haram ini,” lanjut Benny Utama.

Di samping itu ia berharap kepada pelaku dapat diberikan ganjaran atau hukuman yang seberat beratnya, guna memberikan efek jera terhadap yang lain.

Sementara Itu Kepala kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi, SH.MH menyampaikan bahwa jumlah ganja keseluruhan yang di musnahkan sebanyak dua kilo gram lebih. Narkotika jenis sabu sebanyak 0,2 gram dan sisik trenggiling sekitar 32 kg.

“Dengan adanya pemusnahan tersebut, gunanya untuk memberitahukan pada seluruh masyarakat terkait komitmen pihak terkait tentang pemberantasan tindak pidana narkotika dan perlindungan terhadap satwa liar,” ucap Zulfahmi.

Sementara itu terkait dengan tuntutan jaksa Fahmi menjelaskan bahwa untuk tuntutan terberat pada pelaku pidana Narkotika tersebut rata rata 12 sampai 15 tahun penjara, dan di pengadilan negeri putusan paling rendah pada pengedar rata rata selama 8 tahun. Apabila tuntutan jaksa selama 15 tahun pihak biasanya tuntutan pengadilan berkisar selama 12 sampai 12,5 tahun.

“Di samping itu untuk pengguna atau pemakai paling tinggi di tuntut selama 1 tahun itupun dalam kapasitas pemakaian sedikit atau hanya beberapa gram,” tutupnya.

Menutup acara ini Bupati Pasaman bersama Kajari Pasaman, Ketua Pengadilan Negeri Pasaman, Kapolres Pasaman, Dandim 0305 yang diwakili Kasdim Ketua Pengadilan Agama Dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman melakukan penanda tanganan berita acara pemusnahan barang bukti. (if)

No More Posts Available.

No more pages to load.