Hanya 4 Desa di Blitar yang Sudah Terima Sertifikat Tanah PTSL

oleh -114 Dilihat
oleh
Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blitar Syamsudin

BLITAR, PETISI.CO Program Pemerintah Pusat untuk Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL) kini sudah mulai. Kabupaten Blitar mendapat jatah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  dari pemerintah pusat sebanyak 48 ribu bidang tanah.

PTSL merupakan program sertifikat tanah dari Pemerintah Pusat yang diberikan kepada masarakat Kabupaten Blitar, namun sampai kini, di Kabupaten Blitar masih ada 4 desa yang telah melaksanakan.

Seperti dikatakan Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blitar Syamsudin, dari 48 ribu bidang tanah yang ditargetkan Pemerintah Pusat saat ini sudah hampir selesai 100 persen, untuk diselesaikan kepengurusan sertifikat tanahnya melalui program PTSL.

“Ini berarti proses pengumpulan data yuridis dan proses pemberkasan sudah mencapai 97 persen, sehingga kedepannya akan kembali diproses di tingkat desa agar sertifikat tanah bisa segera di serahkan kepada masyarakat,” kata Syamsudin, Rabu (31/10/2018).

Lebih lanjut Syamsudin menjelaskan, sebanyak 191 bidang tanah dipastikan proses sertifikat tanahnya sudah tuntas dan juga sudah diserahkan kepada masyarakat yang berada di 4 desa.

Diantaranya di Desa Nglegok, Desa Gandusari, Desa Mbutun dan Desa Ngaringan.

“Kita pastikan pada akhir November 2018 mendatang, proses penyelesaian bisa tuntas dan secara bertahap akan segera di serahkan kepada masyarakat,” jelasnya.

Syamsudin mengaku, bahwa program PTSL ini, pihaknya mendapat dukungan penuh dari Bupati Blitar beserta dengan jajaran Forkopimda.

Sehingga pihaknya terus berupaya keras untuk menyelesaikan tugas ini secepatnya dan semaksimal mungkin dan bisa berguna bagi masarakat Kabupaten Blitar (min)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.