Surabaya, petisi.co – Komisi B DPRD Surabaya terus melakukan pendalaman dan evaluasi soal Standard Operating Procedure (SOP) tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) sebagai tindaklanjut pasca insiden kecelakaan maut oleh pengendara mabuk usai pesta Halloween.
Rapat dengar pendapat lanjutan pada Senin (18/11/2024) menghadirkan pemilik dan manajemen RHU yaitu Paradise dan Ambyar Super Club, Dinas Penanaman Modal Satu Pintu, Disbudporapar, Satpol PP dan Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya.
Dalam rapat, Komisi B DPRD Surabaya menyampaikan kritik soal SOP dan perizinan, mendorong adanya perjanjian tertulis antara pengelola RHU dan keluarga korban, termasuk jaminan bagi anak-anak korban.
“Perjanjian ini harus resmi di atas meterai untuk mencegah janji kosong di masa depan,” kata Budi Leksono, kepada awak media, usai hearing digelar.
Budi Leksono, atau yang akrab disapa Buleks, juga menekankan bahwa layanan joki bagi pelanggan yang dalam kondisi mabuk harus menjadi bagian dari SOP standar, meski belum tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) RHU.
Buleks juga mengungkapkan hasil temuannya di lapangan soal indikasi ketidaksesuaian pajak RHU, dimana banyak yang hanya membayar pajak restoran 10%, meskipun menjual minuman beralkohol.
“Evaluasi sistem pajak dinilai perlu agar pendapatan daerah lebih optimal,” tandas Buleks.
Bulek menilai bahwa pengelola tempat hiburan Paradise dan Ambyar Super Club telah melakukan keteledoran meski telah menyelesaikan kewajiban memberi santunan kepada keluarga korban.
“Ke depan, Komisi B berencana mengundang semua pengelola tempat hiburan untuk mengevaluasi SOP, perizinan, dan pajak,” ujarnya.
Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya, Dr. George Handiwiyanto, menekankan soal peran organisasinya dalam mendukung pengelolaan industri hiburan yang aman dan tertib.
“Hiperhu mendorong penyusunan SOP bersama antara pemerintah dan pengusaha, agar tanggung jawab tidak hanya dibebankan pada masing-masing perusahaan. SOP terstandar diharapkan dapat meminimalkan insiden, termasuk kecelakaan akibat mabuk”, kata George.
George mengusulkan pembatasan penjualan minuman beralkohol hingga pukul 24.00, dengan mengganti penjualan selepas tengah malam dengan minuman non-alkohol seperti kopi atau es jeruk. Ia mendukung kolaborasi antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kericuhan di tempat hiburan.
Sebagai pengacara senior, George menyadari banyaknya celah aturan RHU yang perlu diperbaiki. Ia mendorong pengelola hiburan di Surabay bersedia bergabung dengan Hiperhu untuk memperkuat solidaritas industri, meskipun keanggotaan tidak menjamin bebas dari persoalan hukum.
“Hiperhu menekankan komunikasi langsung dengan pemilik tempat hiburan agar implementasi kebijakan dapat diterapkan di lapangan dengan baik”, terang George.
George juga menyoroti perizinan RHU yang saat ini di tingkat provinsi, meskipun dulu pernah diperjuangkan agar menjadi kewenangan Pemerintah Kota.
Ia berencana mengangkat kembali isu ini agar regulasi lebih fleksibel dengan kebutuhan lokal. Ia juga mengingatkan dampak penutupan RHU terhadap karyawan dan keluarganya.
“Hiperhu ingin meningkatkan komitmen kerja sama dengan Pemerintah Kota untuk menciptakan regulasi yang adil dan efektif, menjaga keseimbangan antara keamanan, kenyamanan pelanggan, dan keberlanjutan industri hiburan,” tutup George.
Dengan langkah konkret ini, George berharap risiko insiden tragis berkurang, menciptakan lingkungan bisnis yang sehat, dan melindungi pekerja di sektor hiburan sebagai bagian penting dari ekonomi Surabaya.
DPRD Surabaya bersama dengan Hiperhu menunjukkan komitmen mereka untuk menciptakan lingkungan hiburan yang aman dan tertib di Surabaya. Upaya perbaikan regulasi dan SOP yang dilakukan diharapkan dapat mencegah insiden serupa di masa depan. (joe)






