Henry J Gunawan Meninggal di Rutan Medaeng

oleh -90 Dilihat
oleh
Henry J Gunawan.

SURABAYA, PETISI.CO – Henry J Gunawan, terpidana kasus pemalsuan surat nikah dengan masa hukuman tiga tahun wafat di Rutan Medaeng, Sabtu malam (22/8/2020).

Kepala Rutan Klas I Surabaya atau Medaeng, Handanu menjelaskan kronologi meninggalnya Bos PT Gala Bumi Perkasa.

Menurut Handanu, almarhum pada 18 Agustus 2020 mengeluh matanya merah. Kemudian diperiksa oleh dokter Arifin, dokter di Rutan Medaeng.

Selanjutnya pada 20 Agustus, Henry J Gunawan mengeluh batuk dan disarankan untuk diperiksa laboratorium, dan hasil pemeriksaan dalam batas normal.

“Pada tanggal 22 Agustus 2020 sore pukul 17.25. Pak Henry mengeluh nyeri dada. Dokter dan perawat Rutan langsung memeriksa kondisinya. Setelah dicek hasil tensi darahnya 127/74, suhu badanya 36.9 celsius,” beber Handanu kepada wartawan, Minggu pagi (23/8/2020).

Selanjutnya, Henry didampingi dokter Rutan berkonsultasi dengan dokter pribadinya, dan dokter pribadi Henry merekomendasikan untuk membeli obat Plafix.

Sekitar pukul 18.15, Henry meminum obat Plafix sesuai rekomendasi/anjuran dari dokter pribadinya. Selang kurang lebih 40 menit setelah minum obat, Henry meminta tolong kepada petugas blok untuk memanggil dokter Rutan.

Sekitar pukul 19.00, dokter Rutan mendatangi kamar Henry dan dilakukan pemeriksaan, namun ketika dilakukan pemeriksaan Henry sudah meninggal dunia.

Handanu menambahkan atas kejadian tersebut, pihaknya kemudian melaporkan kepada Kepala Rutan dan ke pihak kepolisian Polsek Waru. Selanjutnya jenazah dibawa ke RS Bhayangkara.

“Hasil  pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara tidak ditemukan hal-hal yang tidak wajar, dan hasil rapid test rumah sakit bhayangkara yang bersangkutan non reaktif Covid-19,” terang Kepala Rutan Klas I Surabaya. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.