Temukan Bukti, Mariani Minta Penyidik Lanjutkan Kasus Berlian Rp 70 M

oleh -161 Dilihat
oleh
Mariani Tanubrata menunjukkan kronologis kasusnya.

SURABAYA, PETISI.CO – Mariani Tanubrata, warga Jalan Kertajaya Indah Timur, mengaku mendapatkan bukti baru. Temuan bukti itu bisa digunakan penyidik Polda Jatim mengusut dugaan penggelapan berlian senilai Rp 70 miliar yang dilaporkannya.

Kasus ini dilaporkan dua tahun silam, tepatnya 5 November 2018. Tercatat No: LPB/1431/XII/2018 Bareskrim, dengan terlapor Kiki Amelia Candra.

Namun Ditreskrimum Polda Jatim pada 13 Maret 2019, melayangkan surat No SP.Tap/29/III/Res1.1/2019 Ditreskrimum. Isinya penghentian penyelidikan perkara. Setelah memintai keterangan beberapa saksi termasuk korban.

Tentu penghentian penyelidikan itu mengejutkan Mariani. Tetapi tetap semangat berharap kasus yang dilaporkan tuntas. Dia mendapat bukti baru untuk mendukung laporannya.

Kepada Petisi.co, ibu rumah tangga itu menjelaskan bukti baru yang dia dapatkan. Bukti terkait kepemilikan berlian miliknya.

Bukti itu diterima dari seorang temannya, bernama Afandi. Koleganya itu mengatakan, bahwa barang berupa berlian miliknya, dibeli dari Teguh Kinarto.

Gambar berlian miliknya.

“Memang saat itu saya menyerahkan 39 item perhiasan berlian tersebut atas permintaan Teguh Kinarto. Dipinjam untuk contoh membuatkan perhiasan yang sama, karena anaknya akan menikah,” cerita Mariani.

Dia menjelaskan, kala itu Teguh Kinarto pinjam, dan saya disuruh menitipkan berlian itu, sewaktu-waktu bisa diambil kembali.

Sebanyak 39 item perhiasan berlian seharga Rp 70 miliar itu ditempatkan dalam dus hitam. Berbentuk kotak ukuran 35 cm x 50 cm.

Bukti laporan polisi.

Barang berharga itu diterima oleh Kiki Amelia, orang kepercayaan Teguh. Lalu ditaruh di atas meja kantor Teguh, yang berada di Jalan Kertajaya Indah.

Perhiasan berlian itu satu persatu dilihat sambil dihitung jumlahnya. Setelah itu dus ditutup dan dimasukkan brankas kantor. Kiki mengunci brankas, kemudian menyerahkan kuncinya kepada Teguh, dan langsung dimasukkan celana.

“Sama Kiki Amelia Candra saya dikasih tanda terima,” tutur Mariani.

Selang beberapa saat, Mariani dihubungi Kiki Amelia Candra, diberitahu kalau brankasnya dipindahkan ke kamar atas oleh Teguh.

“Saya lalu menghubungi dan dipersulit. Katanya kunci dibawa nyonya (Teguh Kinarto, red),” jelas dia.

Suatu hari, lanjut Mariani, dia dihubungi Afandi agar datang ke rumahnya di Jalan Seruni. Afandi menanyakan, apakah berlian yang baru dibeli dari Teguh Kinarto itu miliknya.

“Kata Bos Afandi dia sudah bayar dan diberi kuitansi palsu. Saya benarkan, kalau itu betul berlian saya,” tutur Mariani, sambil menunjukkan selembar surat pernyataan.

Dari situ, Mariani yakin dengan bukti berlian yang dibeli oleh Afandi dan teman lainnya. Yakni, Yudi Alihoen Jusuf.

Bukti baru ini akan dipakai agar penyidik Polda Jatim kembali membuka laporan No, LPB/1431/XII/2018 Bareskrim tanggal 5 November 2018.

“Iya. Harus dilanjutkan, karena saya punya bukti baru. Selain Afandi dan Yudi, juga ada Lisa Megawati yang juga sempat ditawari oleh Teguh Kinarto,” Mariani serius.

Sementara itu, Teguh Kinarto saat dikonfirmasi Petisi.co, Minggu siang (23/8/2020), terkait laporan di Polda Jatim, nomor WhatsApp nya tidak bisa dihubungi. Pesan WA pun belum dijawab.

Namun sebelumnya, saat dikonfirmasi media lain, Teguh Kinarto mengatakan, bahwa pelapor silakan membuktikannya.

“Suruh buktikan saja. Jadi tidak ada, kalau lapor tidak ada buktinya,” jelas Teguh Kinarto, seperti dikutip Memorandum (18/8/2020).

Teguh Kinarto menambahkan, bahwa intinya Mariani punya utang namun tidak dibayar.

Sedangkan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Oki Ahadian Purwono menuturkan, bila sebaiknya korban atau pun pelapor mendatangi Mapolda Jatim dengan membawa bukti yang ada.

“Silakan datang ke Polda Jatim, nanti pasti diarahkan oleh petugas yang jaga piket ke subdit atau penyidik mana. Kami siap melayani,” ucap Oki. (*/pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.