IJS Bersama LSM Gerak Ngluruk Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri

oleh -95 Dilihat
oleh
Dihadang aparat, IJS dan LSM Gerak tetap menyuarakan aspirasinya di depan Dinas Koperasi Kab Kediri, Kamis, (12/11/2020).

KEDIRI, PETISI.CO – Unjuk rasa menuntut Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri segera mengambil langkah untuk segera memberikan sanksi kepada Koperasi Syariah Amanah yang diduga melakukan praktek rentenir untuk segera di tindak tegas.

Berawal dari masalah hutang salah seorang debitur berinisial M, beberapa tahun yang lalu sehingga dianggap telah memenuhi kewajiban sebagai piutang yang akhirnya berujung Indonesian Justice Society (IJS) dan LSM Gerak turun tangan guna mendampingi salah seorang nasabah karena merasa telah dirugikan, dengan tidak segera dikeluarkan bukti jaminan miliknya.

Kronologis menurut versi Agung Setiawan, korlap aksi IJS saat ditemui petisi.co bahwa pada tahun 2016 debitur M, pernah terikat perjanjian dengan koperasi Syariah senilai 215 juta rupiah, karena terjadi akad mudharabah atau nisbah bagi hasil ditengah perjalanan debitur M mengalami koleb atau bangkrut.

“dan sampai saat tahun ini sudah terbayarkan 356 juta 250 ribu sudah melebihi pokok pinjaman kalau kita bicara syariah, tetapi saat pelunasan kemarin karena kepingin tidak terbebani, dan itupun masih tertagih 250 juta lebih,” kata Agung.

Menurutnya total yang ditagih hampir Rp 600 juta, dari pinjaman Rp 215 juta dengan jaminan sertifikat tanah.

Terkait hal ini IJS ngluruk Dinas Koperasi Kabupaten Kediri untuk segera mengambil langkah dan tindakan tegas agar tidak berlarut-larut, tidak harus menunggu korban dulu.

“Dinas Koperasi untuk memonitoring, harusnya dengan tegas bukan ada jatuh korban dulu baru ada tindakan, diharapkan ada langkah pencegahan agar koperasi itu berjalan sesuai tupoksinya,” tuntutnya.

Dari hasil mediasi dengan pihak Dinas Koperasi, masih menurut Agung, dianggapnya terlalu bertele-tele memberikan jawaban ke IJS. “Saya kira jawaban mbulet, hanya dilempar kesana kemari, perkataannya formalitas tidak ada titik temu penyelesaian seperti apa,” keluhnya.

Agung juga berpesan kalau hal ini tidak segera diselesaikan pihaknya tetap mengawal dan mengancam akan turun aksi yang lebih besar lagi.

Hal yang sama juga diungkapkan Suwondo, dari LSM Gerak sebagai pendamping dari nasabah bahwa tidak ada titik temu antara nasabah dan pihak koperasi, beberapa kali berkoordinasi dengan pihak koperasi intinya tetap harus dibayar semua. Dianggapnya (oleh koperasi) kedua belah pihak sudah melakukan akad kesepakatan.  “Kalau hari ini tidak ada titik temu terkait masalah ini besok kita akan melanjutkan demo lagi,” katanya, Kamis (12/11/2020).

Sementara, Dinkop dan UM Kabupaten Kediri Kepala Dinas, Saifudin Zuchri melalui Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Dwi Sumiarso menjelaskan bahwa tuntutan yang disampaikan dari aliansi yakni Dinas Koperasi untuk memberikan pengawasan dan memberi tindakan yang lebih tegas kepada koperasi yang menyimpang, hingga menyelesaikan koperasi dengan anggota yang bermasalah, selanjutnya meluruskan pola akad kredit dengan anggota tentang syariah.

Menurut Dwi sumiarso permasalahannya yang terjadi bahwa anggota koperasi syariah Amanah ini ada yang wanprestasi, kemudian wanprestasi ini dari hasil input kemarin kedua-duanya bahwa koperasi Syariah Amanah tersebut menerapkan sistem konvensional, tidak syariah.

“Itu yang kami perlu buktikan ke koperasi tersebut apabila terbukti tidak sesuai dengan akadnya kami segera memberikan surat peringatan secara administratif dan apabila tidak terbukti Dinas tidak akan memberikan surat peringatan, pihaknya akan menerapkan pola syariah murni, apabila koperasi tersebut ada penyimpangan,” tegasnya.

Dinas Koperasi sendiri terkait permasalahan dengan koperasi yang berlabel Syariah sudah menyiapkan tim khusus yang terdidik atau staf terlatih yang sudah dikursus, dan selalu berkoordinasi dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang otomatis secara pengakuan karena lembaga MUI menurut Dwi Sumiarso memiliki otoritas kuat dalam penentuan dan penjagaan prinsip syariah. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.