Ini (Bukan) Negeri Pezina

oleh -59 Dilihat
oleh

Oleh: Mudjaeri*

‘’Selamat datang di negeri pezina.’’ Sarkas. Tapi, begitu tafsir publik di media sosial menyusul sikap Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga peradilan ini mengandaskan permohonan Euis Sunarti dan beberapa orang lainnya. Mereka minta agar MK memperluas cakupan perzinaan, pemerkosaan dan pencabulan dalam ranah hukum pidana.

PADA persidangannya, Kamis, 14 Desember 2017, sembilan orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Arief Hidayat, menghentikan langkah Guru Besar IPB, Euis Sunarti dan kawan-kawan. Mereka menggugat ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 284, Pasal 285 serta Pasal 292 KUHP.

Dalam perkara bernomor 46/PUU-XIV/2016, MK diminta melenyapkan frasa: ‘’dalam ikatan perkawinan’’ juga frasa: ‘’atas dasar pengaduan’’ di Pasal 284 KUHP yang menghukum pelaku perzinaan. Tawaran yang disampaikan pemohon adalah siapa pun yang berbuat zina, harus dihukum. Tidak terkecuali kaum penikmat prostitusi dan penyuka kumpul kebo.

MK juga diminta meniadakan frasa: ‘’… yang bukan istrinya,’’ di Pasal 285. Sedangkan di Pasal 292  KUHP, pemohon meminta dihapuskannya frasa: ‘’belum dewasa.’’ Dengan demikian, tidak ada sekat yang membatasi hukuman bagi pelaku kejahatan pemerkosaan dan cabul sesama jenis kelamin, baik terhadap anak-anak maupun orang dewasa.

Tiga pasal yang diujikan ibu-ibu ini mengatur soal asusila. Pemohon menilai, ketiga pasal tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, selain mengancam ketahanan keluarga. Di samping itu, juga cenderung mengundang kerawanan sosial. Pasal 284, 285 dan Pasal 292 KUHP tidak memberikan tameng yang kuat bagi ibu-ibu untuk melindungi anak-anaknya dari perbuatan paling menjijikkan di dunia.

Tapi, majeslis hakim MK berpendapat lain. Dalam putusannya, MK menilai dalil para pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah juga berpendapat, permohonan memperluas ruang lingkup kejahatan asusila sudah tidak sesuai dengan fenomena masyarakat. Jika permintaan itu dikabulkan, berakibat pada perubahan yang prinsip dalam hukum pidana serta konsep-konsep dasar yang berkenaan dengan suatu perbuatan pidana. Artinya, secara substansial, pemohon meminta MK merumuskan tindak pidana baru yang merupakan wewenang pembentuk undang-undang.

Mahkamah tak bisa mengabulkan karena bukan lembaga mini parlemen, melainkan negative legislator. Dengan kata lain, kewenangannya sebatas membatalkan undang-undang. Bukan membentuk undang-undang yang membikin norma baru dalam hukum pidana.

Berhenti di Depan Pintu Kamar

Sungguh, penolakan tersebut disayangkan. Untuk kali keduanya, publik melihat hukum tidak bisa bekerja di dalam kamar. MK tidak salah. Dengan menyerahkan kepada pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang, sama halnya dengan membiarkan hukum harus berhenti di depan pintu kamar pemuas syahwat.

Sebelumnya, MK meng-KO Robby Abas yang mengajukan juditicial refiew atas Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Dalam perkara bernomor 132/PUU-XIII/2015 tanggal 31 Maret 2017, pemohon meminta agar frasa: “… menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul,” di Pasal 296, harus dimaknai sebagai sesuatu yang menyebabkan memudahkan perbuatan cabul. Pemohon juga meminta agar frasa: ‘’… perbuatan cabul seorang wanita,‘’ dalam Pasal 506 KUHP, pengertiannya diperluas menjadi perbuatan cabul yang dilakukannya maupun oleh seorang wanita.

Dalam pertimbangan penolakannya, MK lebih mengutamakan asas legalitas, yakni tidak ada pidana tanpa ada undang-undang yang menyatakan perbuatan pidana sebelumnya. Karena itu, MK tidak mengeluarkan kata putus atas cakupan perzinaan dalam Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

Dari dua kasus uji materi tersebut, sinyal yang dikirim MK sangat gamblang, yakni pilih aman. Dengan menyandarkan pada domain bukan pembuat undang-undang. Artinya, MK tak ingin terkait dengan beragam kepentingan selimut perzinaan di negeri ini. Produk hukum pidana lahir dari kebijakan pidana atau politik hukum pidana telah menjadikan hukum tak berkutik di depan pintu kamar mesum. Bahwa perbuatan itu merupakan hak ‘’hajat’’ dalam kehidupan setiap orang Indonesia yang tidak bisa dikriminalkan.

Meski dibalik penolakannya tersebut, MK sedikit memberi bocoran, yakni atur dulu undang-undang baru kemudian di eksekusi. Tapi, para hakim MK lupa, bahwa dalam praktik legalitas konstitusi di DPR, masyarakat tidak memiliki amunisi politik. Perpu ormas, misalnya, pemerintah dan DPR menggunakan kacamata kuda. Begitu halnya dengan revisi RUU KUHP, hingga kini tak jelas.

Publik justru bertanya, ada apa dengan MK? Mengapa MK membiarkan hukum tak bernyali di dalam kamar privat nan haram tersebut? Betapa etisnya tatanan sosial masyarakat bila MK mau berbagi terhadap tawaran pemohon.

Seandainya MK mau, maka pengertian perzinahan akan menjadi lebih luas. Artinya, hukum akan bekerja tanpa dihalangi tabir ikatan perkawinan terhadap pelaku perzinaan. Siapa pun pelakunya, laki-laki atau perempuan, terikat atau tidak terikat perkawinan. Hukum juga akan mengabaikan, apakah pelaku atau seseorang yang diajak berzina sudah dewasa atau berusia anak-anak.Selain itu, perbuatan nista tersebut bukan delik aduan. Negara dapat memproses secara hukum perbuatan terkutuk tersebut tanpa adanya pengaduan dari pihak-pihak terkait dengan pasangan pezina.

Demikian pula dengan pemerkosaan. Siapa pun pelakunya yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk bersetubuh, diganjar hukuman. Entah pelakukannya laki-laki yang memperkosan perempuan atau sebaliknya, perempuan memperkosa laki-laki dibawah ancaman.

Terhadap perbuatan cabul sesama jenis kelamin, hukum akan bekerja lebih lugas dan tegas. Negara akan mengkriminalkan siapa pun yang kedapatan melakukan sek menyimpang. Entah yang berbuat cabul atau yang dicabuli itu orang dewasa atau anak berjenis kelamin sama.

Itulah tawaran yang diajukan pemohon. Jika MK mengabulkan, memang berdampak serius. Sebuah perbuatan privat di kamar syahwat beranah hajat, kemudian dianggap sebagai perbuatan pidana. Namun MK menolak mengiyakan permohonan tersebut dengan memilih tidak memasuki wilayah kebijakan politik pidana. Meski para hakim konstitusi mengatahui bahwa banyak sisi dan nilai-nilai positif yang diusung Prof. Euis Sunarti dan kawan-kawan.

Negeri Pezina

Yang pasti, Indonesia bukanlah negeri pezina. Namun, Negara juga perlu tahu, mengapa emak-emak mengajukan uji materi terhadap pasal-pasal KUHP tentang perzinaan, pemerkosaan dan pencabulan? Ada apa? Benarkah perbuatan zina, pemerkosaan atau perbuatan cabul telah menembus sekat-sekat tata nilai sosisal yang telah menjadi norma masyarakat.

Sembilan orang hakim konstitusi yang menangani permohonan Euis Sunarti boleh tutup mata. Sah-sah saja mereka mengabaikan tindakan hukum kepolisian yang menggrebek pesta sex sesama lelaki bertajuk The Wild One di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Minggu malam, 21 Mei 2017 lalu. Bahwa peristiwa itu hal yang biasa. Bahwa pesta homoseksual tersebut bukan kejahatan, sehingga Negara tidak mengkriminalkan.

Negara tidak bisa melarang, apalagi mempidanakan mereka lantaran fenomena sosial menghendaki perubahan zaman. Peradaban sudah berganti. Urusan syahwat tidak bisa dibicarakan dalam sekat konservatisme norma sosial dan norma agama. Soal syahwat bukan wilayah kriminal. Lagipula, kasus The Wild One tidak menjadi isyarat bahwa Indonesia surganya penikmat zina.

Benarkah? Tengok, apa yang terjadi pada Melati (bukan nama sebenarnya – red), bocah perempuan berusia 14 tahun. Betapa remuk redam hati kedua orang tuanya ketika putrinya yang masih kelas V SD ini melahirkan bayi laki-laki pada pertengahan September 2017. Celakanya, sang ayah biologis tidak diketahui. Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Panti yang menangani perkara tersebut harus bekerja keras mencari laki-laki yang menzinahi Melati.

Kasus ini tidak hanya menggegerkan masyarakat Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat, tapi juga membuat para ibu di Indonesia was-was. Kisah Melati menunjukkan, betapa dasyatnya virus perzinaan menginfeksi masyarakat. Duka Melati menambah kelam potret buram anak-anak Indonesia. Data yang dilansir Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, sekitar 218 anak jadi korban kekerasan sesksual pada tahun 2015. Di tahun 2016, KPAI mencatat sebanyak 120 kasus kekerasan seksual pada anak. Hingga akhir September 2017, tercatat sekitar 116 kasus pemerkosaan, perzinaan dan sodomi menimpa anak-anak.

Data yang dimiliki Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) membuat siapa pun geleng kepala. BKKBN memang tidak bisa memastikan jumlah pasti pelaku aborsi. Namun dengan pendekatan melalui Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (KDKI) diketahui, rata-rata nasional angka kematian ibu melahirkan pada tahun 2008 mencapai 228 per 100 ribu kelahiran hidup. Dari jumlah kematian melahirkan itu, 30 persen dikarenakan aborsi.

Bersama Australian Consortium For in Country Indonesian Studies, BKKBN mengadakan penelitian di 10 kota besar dan 6 kota kabupaten di Indonesia pada tahun 2013. Hasilnya, 43 persen ibu muda berusia 15 tahun -19 tahun melakukan aborsi per 100 kelahiran hidup. Dari 43 persen itu, sekitar 78 persen pelaku aborsi adalah remaja putri di perkotaan. Sedangkan di tingkat pedesaan mencapai 40 persen. Penyebab aborsi didominasi sex bebas.

Lain halnya data yang disajikan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Nasional. Lembaga ini mencatat kecenderungan peningkatan penderita HIV/AIDS di kalangan homoseksual. Pada tahun 2008, penderita HIV/AIDS sebanyak 6 persen, lalu menjadi 8 persen pada 2010 dan terus meningkat menjadi 12 persen pada 2014. Sementara jumlah ODHA kelompok wanita pekerja seksual stabil di angka 8-9 persen.

Indonesia memang bukan negeri kaum pezina. Namun, bercermin dari data di atas serta kisah Melati, masihkah menyatakan benteng pertahanan keluarga aman? Ke depan, sampai kapan para hakim MK mengalahkan kecemasan emak-emak atas mewabahnya sex bebas? Apakah MK akan tetap bertahan di bukit citra negative legislator hingga Tuhan menurunkan azab sebagaimana yang dialami masyarakat Negeri Sodom di tepi Laut Mati di masa Nabi Luth?

Penghuni lembah Siddim yang membentang antara perbatasan Israel dan Yordania ini dilenyapkan dari muka bumi. Sebab, Negara mengamini masyarakatnya yang doyan homoseksual dalam sejarah peradaban manusia. ‘’Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu (terjungkir balik sehingga) yang di atas ke bawah, dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.’’ (Al Quran, Surat Huud ayat 82).

Manusia paling agung, Muhammad sholallohu alaihi wassalam, telah mengingatkan: ‘’Apabila zina dan riba telah merajalela dalam suatu negeri, maka sesunggguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah diturunkan kepada mereka.” (HR. Hakim). #

*penulis adalah Redaktur Surat Kabar Umum PETISI/Ketua LPPM Kapiwara