Insiden HUT Perumdam Lawu Tirta ke- 39, Dirut PDAM Minta Maaf Kepada Insan Pers

oleh -155 Dilihat
oleh
Dirut PDAM Lawu Tirta, Moh. Choirul Anam saat diwawancarai

MAGETAN, PETISI.CO – Insiden ketidaknyamanan kepada insan Pers yang meliput upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-39 di lapangan barat Perumdam Lawu Tirta Kabupaten Magetan tahun 2022, Direktur Utama (Dirut) PDAM Lawu Tirta, Moh. Choirul Anam menyampaikan permohonan maaf.

Choirul Anam meminta maaf
atas ketidaknyamanan pelayanan kepada semua wartawan yang mungkin kurangnya komunikasi antara humas dinas terkait dengan awak media.

“Bertepatan pada bulan Syawal kami memohon maaf jika ada hal-hal yang kurang berkenan. Kami ingin bersinergi dengan teman-teman media dan merangkul semua teman- teman media. Kemampuan kami untuk saat ini sangat terbatas jadi kami tidak bermaksud untuk membeda bedakan dengan media yang lainya,” kata Choirul Anam.

Di momen yang baik ini atas nama direksi PDAM Lawu Tirta menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Ke depan kita perbaiki kembali dengan menjalin komunikasi yang lebih baik lagi.

“Semoga ke depan kami selaku Dirut PDAM akan lebih jeli dalam menyikapi dan memberikan ruang kepada semua wartawan yang ada di Kabupaten Magetan, kami terbuka kok,” ungkap Dirut PDAM Lawu Tirta Choirul Anam, Selasa (10/05/2022).

Pada Hari ulang tahun PDAM Lawu Tirta ke 39 yang seharusnya dirayakan dengan penuh khidmat dan suasana Idul Fitri yang masih terasa ternodai oleh sikap dan tindakan pihak perusahaan milik daerah yang menolak beberapa wartawan untuk menuju lokasi Bupati Suprawoto dalam giatnya PDAM Lawu Tirta.

Salah satu wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Magetan mendapatkan perlakuan kurang bersahabat dari pihak humas PDAM Lawu Tirta melalui Satpol PP Pemkab Magetan.

Di saat mau menuju tempat peliputan, mereka dengan gampangnya melarang dengan dalih tempat tidak mencukupi. Padahal jelas halaman PDAM yang begitu luas mustahil juga jika tidak mencukupi.

Jelas ini melanggar UU PERS Pasal 04 No 40 Tahun 1999.

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

“Dalam melaksanakan tugas kami tetapĀ pakai kaidah seorang jurnalistik dan kami menghormati semua yang dilakukan pihak PDAM Lawu Tirta dalam acara HUT kali ini. Tetapi melarang kami untuk peliputan jelas itu sangat saya sayangkan. Jangan anggap kami datang untuk minta iklan atau uang, kami profesional, jika kami diminta meliput ya kami meliput sesuai prosedur. Tetapi pada dasarnya kami ini pewarta dan mencari berita agar masyarakat Magetan tau apa yang kami liput dan beritakan,” ujar Agus Suyanto yang juga Ketua (MOI) Media Online Indonesia Kabupaten Magetan.

“Kita dilindungi UU PERS kok, kita bukan abal – abal, jangan bedakan profesi kami. Di saat kami bergerak bersama disitulah roh kami, jangan kotak – kotak kami, mari bersama dalam membangun Magetan dengan cara kita masing-masing,” pungkas AgusĀ  yang juga salah satu wakil Ketua di FKPRM ( Forum Komunikasi Pimpinan Redaksi Media) Jawa Timur, serta pencetus SWM (Sedulur Wartawan Magetan) yang mempunyai anggota hampir 70 wartawan yang bekerja di wilayah Kabupaten Magetan. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.