Integrasi Tata Ruang Provinsi Kejar Tayang

oleh -171 Dilihat
oleh
Kadis KP, Dyah Ermawati di sela acara memberikan penjelasan

SURABAYA, PETISI.CO – Pemprov Jawa Timur punya gawe besar yaitu mengintegrasikan Tata Ruang Laut (RTRL) dan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTWP).

“Sesuai dengan undang undang Cipta Kerja dan aturan turunannya integrasi ini harus sudah selesai akhir tahun 2022 ini,” jelas Koordinator Perencanaan Ruang Laut Direktorat Pengelolaan Ruang Laut Kementrian Kelautan dan Perikanan, Krisna Samudra beberapa waktu lalu di sela acara konsultasi publik dalam rangka proses penyusunan Materi Teknis Perairan Pesisir dalam integrasi Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.

Konsultasi publik dengan stakeholder

Konsultasi publik tersebut melibatkan lebih dari seratus stakeholder pesisir dan laut termasuk puluhan pengusaha dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Sebagai referensi tanggal 5 Februari 2018 telah diundangkan Perda No 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Jawa Timur 2018-2038. Perda tersebut mengatur pemanfaatan ruang laut, mengendalikan pemanfaatan ruang pesisir dan laut di Jawa Timur yang berimplikasi pada ketersediaan sumberdaya yang lestari dan berkelanjutan.

Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur, Dyah Ermawati menjelaskan. Kegiatan konsultasi publik muatan materi perairan pesisir ini merupakan salah satu wujud nyata peran pemerintah daerah untuk turut serta mengelola dan memanfaatkan ruang pesisir dan pulau pulau kecil yang akan diintegrasikan kedalam RTRW Provinsi. Dirinya optimis semuanya akan selesai sesuai jadwal walaupun masih ada dua tahapan lagi yang harus dilakukan instansinya. (oki)

No More Posts Available.

No more pages to load.