Istri Siri Pengedar Sabu Diamankan TAB Polsek Sukomanunggal

oleh -165 Dilihat
oleh
Nova yang diamankan petugas.

SURABAYA, PETISI.CO – Istri siri pengedar sabu-sabu, Nova Andriyani (24), warga Jalan Dukuh Kupang Barat BX no. 58 Surabaya yang kos di Jalan Dukuh Pakis III no. 14 Surabaya diamankan TAB Polsek Sukomanunggal, Selasa (7/9/2021). Penangkapan Nova merupakan pengembangan dari tertangkapnya Wahyu Suryo Widodo (22) warga Jalan. Panjang Jiwo, Gg. Baru, no. 01 Surabaya atau Rusun Gubung Anyar Lt. 4 no. 8 Surabaya.

Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Esti melalui Kanit Reskrim, IPTU Philips mengatakan, hasil pemeriksaan tersangka Wahyu menjelaskan mendapatkan narkotika jenis sabu dari Muhammad Samsul Arifin alias Cak Ipin, suami siri dari Nova.

Barang bukti yang ditemukan di rumah Nova.

“Sat dilakukan penangkapan di rumah Cak Ipin, tidak ada di tempat. Di rumah Cak Ipin yang berada di Jalan Dukuh Pakis Gg. 3 no. 14 Surabaya, petugas hanya mengamankan istri siri, Nova. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti,” jelas Philips.

Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) buah HP Vivo warna putih,  8 (delapan) buah plastik klip berisikan masing² @ 100 pcs plastik klip kecil, 1 (satu) buah timbangan elektronik/digital,  1 (satu) buah dos amplop kecil,  3 (tiga) buah kompor kecil, 1 (satu) buah sekrop terbuat dari sedotan plastik,  2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api modif,  1 (satu) buah plastik klip sisa pakai, dan uang tunai sebesar Rp. 254.000.

“Selanjutnya terlapor beserta barang bukti yang di temukan dibawa ke Polsek Sukomanunggal guna di proses lebih lanjut. Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 th 2009 tentang Narkotika,” pungkas Philips. (tris)

No More Posts Available.

No more pages to load.