Jadi Korban Kekerasan, Edwin Berjuang Mencari Keadilan

oleh -296 Dilihat
oleh
Edwin (tengah) menunjukkan salah surat kepolisian kepada wartawan

SURABAYA, PETISI.CO – Sial benar nasib Edwin Louis Soemarsono. Warga Tambak Segaran Wetan, Surabaya ini, menjadi korban kekerasan seseorang yang diduga karyawan sebuah bank swasta (BM). Tulang siku tangan kanannya patah akibat kekerasan tersebut.

Saat ditemui wartawan, Edwin mengaku kejadian tersebut, terjadi pada 26 Agustus 2021 silam. Dia punya hutang Kartu Kredit pada BM sebesar Rp 37 juta. Namun, berdasarkan putusan Pengadilan Niaga (PN) Surabaya, dia dinyatakan jatuh pailit.

“Atas putusan pengadilan, seharusnya pihak bank menagih piutangnya kepada debitur (Edwin) melalui Kurator Kepailitan. Bukan kepada pribadi debitur. Itu yang benar menurut hukum,” kata Edwin, Jumat (1/9/2023).

Namun, lanjut Edwin, pihak BM pada 26 Agustus 2021, memaksa dirinya datang ke kantor BM dengan alasan untuk menyerahkan putusan PN Surabaya tentang kepailitan kepada bank. Sampai di bank, ternyata pihak bank menolak menerima putusan kepailitan.

“Mereka tidak mau berhubungan dengan kurator kepailitan dan memaksa saya yang melunasi hutang Rp 37 juta dengan intimidasi. Saya sempat ditahan beberapa jam di salah satu ruangan bank itu,” ungkapnya.

Setelah keluar dari ruangan itu, lanjutnya, dia didorong oleh salah seorang hingga terjatuh dari lantai 2 ke bordes tangga. Kejadian tersebut, sudah dilaporkan ke Polsek Pabean Cantikan Surabaya dan diminta untuk melakukan visum.

“Hasil visumnya, tulang siku tangan kanan saya patah,” ucap sambil menunjukkan lengan tangan kanannya yang patah dan dikasih pen oleh dokter yang merawatnya.

Kejadian tersebut, menurut Edwin, sudah dilaporkan ke Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polres Tanjung Perak. Dia juga diminta untuk membawa bukti CCTV. Namun pihak bank menolak menyerahkan CCTV.

“Karena kasus ini berlarut-larut, kami akhirnya berkirim surat permohonan perlindungan hukum ke Presiden. Pada 15 September 2022 akhirnya dapat tanggapan dari Kompolnas. Yang mana Kompolnas minta klarifikasi ke Polda Jatim,” paparnya.

Atas kejadian itu, Edwin meminta kasus penganiayaan ini segera selesai. Sebab, sudah dua tahun kasus ini berjalan tanpa ditemukan tersangkanya.

“Sesuai harapan bapak Kapolri kepada jajarannya, agar semua keluhan masyarakat yang dilaporkan harus dibereskan,” tandas Edwin. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.