Jadi Tempat Pengaduan Dugaan Manipulasi Suara, Ini Penjelasan Ketua MAKI Jatim

oleh -133 Dilihat
oleh
Heru (kiri) dan Edy (tengah) saat memberikan keterangan pers

SURABAYA, PETISI.CO – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim menjadi tempat pengaduan dugaan kecurangan suara dari sejumlah pengurus partai politik. Langkah itu ditempuh lantaran berbagai upaya pengaduan ke penyelenggara Pemilu 2024 tak membuahkan hasil.

“Ada beberapa pihak yang mengadu ke MAKI Jatin. Dari beberapa laporan yang masuk kami coba pilah berkaitan dengan bukti yang ada,” kata Ketua MAKI Korwil Jatim Heru Satrio kepada wartawan di Surabaya, Rabu (20/3/2024).

Heru menyebut, MAKI Jatim sebagai lembaga swadaya masyarakat merasa terpanggil turut terlibat dalam penentuan pesta demokrasi agar lima tahun mendatang, para wakil rakyat bisa menjalankan tugas secara maksimal, tidak korup dan tidak salah jalan di awal.

“Semangat pemberantasan korupsi itu kita juga harus masuk berbagai lini. Termasuk dalam proses pesta demokrasi yang ada. Apa yang kami lakukan ini, bukan untuk membatalkan hasil pemilu. Kami justru mendukung KPU untuk menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara tepat waktu,” jelasnya.

kata Heru yang akrab dengan wartawan ini menduga ada rekayasa massif di tubuh salah satu partai besar di Surabaya. Ia juga membawa saksi pelapor dalam kesempatan ini. “Data bukti otentik yang ada saat ini adalah mengarah pada PDIP,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak menjustifikasi partai itu. Namun, pihaknya merasa miris jika tindakan rekayasa politik benar-benar terjadi lewat manuver C1 Plano ke DAA1. “Kami sudah mempersiapkan pengawalan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengikuti prosedur hukum yang ada sesuai aturan PKPU,” tandasnya.

Saksi pelapor bernama Edy Sucipto, Caleg Dapil 3 Surabaya turut menyatakan sikap.

Sebenarnya apa yang dlaporkan itu tidak mengarah ke satu partai atau salah satu calegnya. “Saya pesimis saja ke depan kalau penyelenggara Pemilu dapat diatur-atur,” tegasnya.

Edy bercerita, dalam grup WhatsApp muncul pemberitahuan tentang penggelembungan suara di TPS Sukolilo saat proses penghitungan. Di mana C1 salinan saat dipindahkan DAA1 suaranya bertambah. Masing-masing TPS terjadi kenaikan suara 5-15 suara.

“Saya pikir kesalahan tulis, kalau PPK nya ngantuk di 1 atau 2 TPS mungkin nggak apa-apa. Namun begitu kita cek ternyata hampir di seluruh kelurahan yang ada di Kecamatan Bulak itu masih terjadi penambahan suara,” ungkapnya.

Ia kemudian melaporkan kejadian penggelembungan ini ke Bawaslu Surabaya. Edy terus berjuang meluruskan penyelenggara suara. Setelah itu dilakukan rekapitulasi ulang. Seluruh nama yang ia sebut dalam laporan, suaranya langsung turun. Terutama di Wonocolo dan Sukolilo.

“Yang suaranya belum normal atau belum turun adalah di TPS Kawasan Bulak, Gunung Anyar, Rungkut Menanggal dan Tenggilis. Tapi saya tidak pernah mau menyerang partai atau calon tertentu,” tandasnya.

Ia berharap ada klarifikasi dari pihak penyelenggara Pemilu terkait kasus ini. Sementara untuk pelaporan, hanya bertujuan untuk memberikan efek jera.

“Target saya di sini pelaporan saya dengan tegas saya tulis ini adalah pidana Pemilu sesuai UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang penyelenggara Pemilu. Jadi tegas tuntutan saya,” papar Edy yang juga pengurus PAC salah satu partai politik. (bm)