Jaksa Tolak Eksepsi DI, Masuk ke Pokok Perkara

oleh -28 Dilihat
oleh
Dahlan Iskan saat menjalani sidang (dok/ist)

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dahlan Iskan

SURABAYA, PETISI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Tipikor Surabaya menolak eksepsi terdakwa DI (Dahlan Iskan) beserta Penasehat Hukumnya.

“Eksepsi terdakwa maupun Penasehat Hukumnya sudah masuk ke pokok materi perkara. Untuk itu, kami mohon Yang Mulia Majelis Halim menolak,” ujar JPU dalam sidang lanjutan kasus pelepasan aset PT PWU (Panca Wira Usaha) Jatim yg menimbulkan kerugiaan Rp 9 Miliar, Selasa (20/12/2016).

Terdakwa DI sebenarnya minta waktu sebentar untuk menanggapi tanggapan eksepsi, namun tidak dikabulkan hakim dengan alasan “eksepsi sudah habis”.  Jaksa menyatakan, unsur deligh (perbuatan) yang didakwakan sudah sangat jelas. Dan, yang dimaksud jelas adalah mampu merumuskan dakwaan secara lengkap, mengandung unsur-unsur pidana korupsi yang jelas pula.

“Ada perbuatan melawan hukum yang menimbulkan, terjadinya kerugian negara,” ujar JPU.

Tentang kerugian negara adalah kerugian yang bisa dihitung. Segala sesuatu yang menjadi milik negara, hak negara, apapun itu,  yang bisa dinilai dengan uang.

Menurut Jaksa, PT PWU adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Prov Jatim. Maka, kerugian atas kejahatan adalah kerugian negara. JPU menyatakan, surat dakwaan adalah syah, sudah sesuai ketentuan hukum. Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa maupun Penasehat Hukum terdakwa. Menyatakan Pengadilan Tipikor berwenang mengadili terdakwa DI. Menolak eksepsi karena sudah masuk ke pokok materi perkara. JPU menyerahkan ke majelis hakim agar memutuskan seadil-adilnya.

Majelis hakim akan membacakan putusan sela dalam sidang lanjutan Jum’at 30 Desember 2016 mendatang.

Sebenarnnya DI mengacungkan tangan, bermaksud ingin menanggapi tanggapan eksepsi JPU, namun ditolak hakim. “Yang Mulai, saya ingin mananggapi sidikit saja.” Dijawab, “Eksepsi sudah habis.”(bon)