Jangan Lupa, Keringanan PBB di Kabupaten Tangerang Berlaku Sampai Desember 2025

oleh -137 Dilihat
oleh
Slamet Budi Mulyanto, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang

Tangerang, petisi.co – Kebijakan membayar pajak atau insentif sebesar 5 persen BPHTB dan pembebasan sanksi administrasi untuk PBB di Kabupaten Tangerang akan diterapkan hingga Desember 2025.

Hal tersebut di sampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto kepada wartawan, Jumat (22/08/2025).

Slamet juga menjelaskan kebijakan tersebut sangat berpengaruh positif bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tangerang.

“PAD pada tahun ini hingga Juli 2025 tercatat di angka 66,76 persen perolehannya, dan untuk PAD APBD Perubahan tercatat sudah 60,96 persen,” ujar Slamet.

Dirinya juga optimistis perolehan PAD akan mencapai target, sepanjang tidak ada pergolakan nasional yang muncul yang bisa mempengaruhi penerimaan PAD.

“Untuk target PAD tahun 2025 ini ditargetkan sekitar 4,1 triliun. Yang insya Allah akan mencapai target tersebut,” ungkap Slamet

Slamet menambahkan, dirinya optimis dengan adanya keringanan pajak ini akan meningkatkan penerimaan pajak 2 kali lipat dari biasanya.

“Dengan adanya diskon pajak tadi. Yang biasanya kita nerima 6 hingga 7 miliar, namun dengan adanya diskon pajak kami bisa menerima 13 miliar dalam satu bulan. Dan hitungan tersebut naik 2 kali lipat,” tambahnya.

Slamet mengungkapkan berbagai strategi juga dilakukan untuk mendongkrak kenaikan PAD, salah satunya adalah sosialisasi kepada masyarakat yang lebih intensif.

Salah satu terobosan yang dilakukan pihaknya adalah mengemas sosialisasi tersebut dengan bentuk festival musik anak muda dengan judul semua ada di Kabupaten Tangerang.

“Festival musik dan kongkow santai bersama anak muda cukup efektif menumbuhkan kesadaran membayar pajak di kalangan anak muda di Kabupaten Tangerang,” tutupnya. (dk)

No More Posts Available.

No more pages to load.