Jatanras Satreskrim Polrestabes Bongkar Sindikat Judi Online Jatim

oleh -57 Dilihat
oleh
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menunjukkan pelaku judi yang ditangkap

SURABAYA, PETISI.COUnit Jatanras Satreskrim Polrestabes berhasil membongkar sindikat judi online yang beroperasi di wilayah Jawa Timur khususnya Surabaya dengan mengamankan 7 tersangka, Sabtu (20/08/22).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, berawal dari adanya informasi masyarakat, unit Jatanras mengamankan tersangka GJ (33) warga Surabaya di daerah Kenjeran. Tersangka merupakan player judi online. Kemudian Unit Jatanras melakukan pengembangan terhadap para player (pelaku lain, -red).

“Unit Jatanras mengamankan tersangka FG (33) warga Surabaya di Jalan Kenjeran berdasarkan hasil penyelidikan tersangka lain,” terang Mirzal.

AKBP Mirzal Maulana menerangkan, kedua player (tersangka) tersebut, baru melakukan setor uang judi online kepada tersangka BH (34) warga Surabaya. Kemudian tersangka diamankan oleh tim di Jalan Mulyosari Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda yang diduga digunakan sebagai basecamp yaitu di Sukomanunggal dan Kalijudan.

“Dari keterangan tersangka, terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online ini, yaitu BSG alias Louis yang berperan sebagai koordinator dan TS sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di Jatim,” ungkapnya.

Masih Kata Mirzal, dari tersangka BH (34) petugas mendapati informasi bahwa pengepul hasil judi online tersebut adalah tersangka HGP (40), BKT (23), dan TDK (30) semuanya warga Surabaya.

“Petugas mengamankan tersangka di tempat yang berbeda HGP (40) di daerah Krembangan dan BKT (23) dan TDK (30) diamankan di daerah Pakuwon,” pungkasnya.

Saat mengamankan para tersangka petugas menyita 1 handphone merk iPhone 13 Promax, 3 ATM BCA, 1 handphone Samsung A 50, 3 handphone merk iPhone, 24 komputer, 5 handphone merk Itel, 1 buku tabungan, 1 buah key BCA, 1 handphone merk iPhone 11 Promax, 1 CPU, 1 monitor Asus dan 1 monitor merk Acer.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ayat (3) subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. (rif)