JOMBANG, PETISI.CO – Sebanyak 33 Pelanggar kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan tak memakai masker terjaring razia operasi gabungan yustisi yang digelar di Bundaran Monumen Ringin Contong, Jl. KH. Wahid Hasyim No.1, Jombang, Kec. Jombang, Kabupaten Jombang, Rabu 23 Desember 2020.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP M. Mukid, S.H. mengatakan operasi gabungan yustisi ini dalam rangka penindakan dan penertiban masyarakat yang tidak memakai masker untuk tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik dan benar.
“Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona,” kata AKP Mukid, Rabu (23/12/2020).
Giat operasi gabungan yustisi ini setidaknya terdapat 37 personil yang di ikuti oleh Polri, TNI AD, Satpol PP dan juga Dinas Perhubungan (DISHUB).
Sasaran dari operasi tersebut adalah para pengguna jalan, baik warga, pemotor dan para pedagang yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Sedangkan, hasil dari giat yang dilakukan pada 09.00 WIB sampai 10.00 WIB ini mendapati 33 orang pelanggar yang tidak memakai masker. Dari 33 orang tersebut 5 orang dikenakan sanksi penyitaan KTP, kemudian 8 orang di antaranya dikenakan sanksi sosial dan 20 orang lainnya mendapatkan teguran secara lisan. (roy)