Bupati Jombang Mundjidah Wahab Serahkan SK CPNS Formasi 2019

oleh -146 Dilihat
oleh
Bupati Jombang Mundjidah Wahab menyerahkan SK CPNS Formasi 2019 secara simbolis.

JOMBANG, PETISI.CO – Wajah sumringah tampak terlihat dari 366 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019 yang hari ini menerima Surat Keputusan (SK) CPNS dari Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab. SK CPNS Formasi 2019 Kabupaten Jombang diserahkan secara simbolis dan diagendakan secara virtual dari Gedung Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang, Rabu (23/12/2020) pagi.

Penyerahan dilakukan secara simbolis dan virtual dari Gedung Bung Tomo tersebut, tetap mematuhi protokol Kesehatan pencegahan Covid-19. Panitia membagi penerima SK CPNS di enam titik, yakni digedung Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang, Ruang Suroadiningrat, Aula Dinas kesehatan dan Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.

Hadir saat penyerahan SK CPNS diruang Bung Tomo Kantor ini di antaranya, Wakil Bupati Jombang Sumrambah SP, M.AP , Sekda H. Akh Jazuli, Kepala BKDPP, dan sejumlah Kepala OPD.

Bupati Jombang menyampaikan ucapan selamat kepada para CPNS yang telah menerima Surat Keputusan (SK).

“Atas nama pribadi dan pemerintah Kabupaten Jombang saya sampaikan selamat kepada saudara–saudari yang telah memenuhi kualifikasi untuk dapat ditetapkan dalam suatu surat keputusan pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Jombang,” ucap Bupati mengawali sambutannya.

Penyerahan SK ini, menurut Bupati memiliki makna penting, karena semua nama yang tertera di SK ini telah mendapat kesempatan dan diberikan kepercayaan untuk melaksanakan tugas sesuai ilmu yang dimiliki.

“SK yang diterima bukan hanya selembar kertas, tetapi merupakan simbol perjuangan dan do’a yang terkabulkan. Karena pada selembar kertas tersebut melekat kewajiban dan hak yang harus diemban. Karena tidak semua orang bisa mendapatkan SK ini,” tandasnya.

Bupati mengingatkan, bahwa dengan adanya SK CPNS tersebut, maka pada saat ini para CPNS bukan lagi sebagai orang yang bebas yang dapat bertingkah laku semaunya, ada aturan dan norma yang mengikat.

“Status CPNS merupakan status masa percobaan. Apabila dalam percobaan seorang CPNS tidak bisa menunjukan integritas, disiplin, loyalitas dan kompetensi yang memadai, maka akan dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Karena itu, agar para CPNS untuk bisa menjaga perilaku, sikap, jaga nama baik korps dan integritas sebagai abdi negara.

“Pelajarilah aturan-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban serta larangan-larangan bagi pegawai negeri sipil,” tandasnya.

Pemkab Jombang, lanjut Bupati sangat mengharapkan peran atau dukungan para CPNS ini untuk mengabdi sebagai ASN, karena masyarakat Jombang ingin merasakan sistem pelayanan dari pemerintah secara optimal.

“Untuk itu saya mengajak para penerima SK CPNS untuk bekerja sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Saudara harus mampu menjadikan diri saudara sebagai panutan bagi masyarakat baik dalam berperilaku, bekerja, maupun dalam berinteraksi dengan masyarakat di lingkungan masing-masing,” pungkas Bupati.

Senen, S.Sos, MSi Kepala BKDPP Jombang mengatakan bahwa para CPNS ini  adalah putra putri terbaik yang mampu bersaing dari 10 ribu pendaftar secara online telah melalui tahapan tes dan mereka berhasil lolos.

Dari 366 orang CPNS tersebut terdiri dari jabatan Fungsional tertentu kesehatan sebanyak 99 orang, jabatan fungsional tertentu pendidikan 200 orang dan teknis lainnya 67 orang. “Dan saat ini mereka siap untuk mengabdi dan berbakti dalam mewujudkan visi misi Jombang,” tandasnya. (roy)

No More Posts Available.

No more pages to load.