JEMBER, PETISI.CO – Pemerintah mulai mempersiapkan menerapkan kebijakan baru new normal life.
Kantor Imigrasi (Kanim) Klas ll TPI Jember sambut new normal dengan mulai membuka pelayanan Paspor, Senin (15/6/2020).
Pembukaan pelayanan paspor bagi masyarakat umum itu berdasarkan surat edaran Dirjen Imigrasi tentang pedoman pelayanan paspor di masa tatanan normal baru. Dalam surat edaran tersebut setiap Kantor Imigrasi diminta membuka kembali pelayanan paspor.
Satria Adi Wicaksana AMD. IM. SH. Msi. selaku Kasi Lalulintas dan ijin tinggal imigrasi Jember menyampaikan, per hari ini Imigrasi secara keseluruhan se Indonesia memulai pelayanan new normal dengan standar kesehatan protokol Covid-19.
“Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan paspor akan dibatasi jumlahnya per hari. Langkah itu untuk mengantisipasi penumpukan orang di Imigrasi dengan mengikuti social distancing. Untuk Imigrasi Jember kuota 48 orang per hari melalui pendaftaran online,” ujarnya.
Sejauh ini, kantor Imigrasi masih beradaptasi dengan aturan new normal life saat memberikan layanan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan membuat paspor untuk mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan semisal memakai masker. Jika dalam kondisi demam/sakit hendaknya ditunda dulu masih ada kesempatan berikutnya,” pungkasnya. (eva)