Joko Susanto Resmi Dinyatakan Lulus Dalam Kegiatan Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Mediator

oleh -193 Dilihat
oleh
Pendiri Firma Hukum Josant And Friend's Law Firm, Joko Susanto

SEMARANG, PETISI.CO – Pendiri Firma Hukum Josant And Friend’s Law Firm atau JAFLI, Joko Susanto resmi dinyatakan lulus dalam kegiatan Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Mediator Angkatan V-B, yang diselenggarakan FHP Mediasi Indonesia.

Kelulusan itu mempertimbangkan komponen kehadiran, keaktifan dalam proses belajar dan nilai ujian sertifikasi yang dibuat secara tertulis dan praktek, yang diselenggarakan secara daring.

Adapun agenda pelatihan berlangsung dari 20, 21, 27, 28 Agustus dan 3, 4 September 2022. Dilanjut ujian sertifikasi pada 10-11 September 2022. Ketua Dewan Pendiri Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH RUPADI) itu, dinyatakan lulus sebagaimana surat No: 351/SKet-FHP/MEDIASI-INDONESIA/X/2022 pada 5 Oktober 2022. Dengan skor yang diraih nilai ujian tertulis 71 dan ujian prakter 70.

“Saya begitu bahagia dan senang bisa mengikuti Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Mediator yang diadakan FHP Mediasi Indonesia. Sekalipun diselenggarakan daring, materi maupun ujian yang diberikan sangat serius dan bisa lebih baik dari luring. Artinya sekalipun diadakan online, saya sebagai peserta benar-benar bisa merasakan ilmu-ilmu yang diberikan pengajar, belum lagi jejaring yang diperoleh dari beragam lintas profesi, ada akademisi, polisi, advokat, mahasiswa, guru, dan banyak lagi,” kata pria yang akrab disapa Bung Joko, pada Selasa (11/10/2022).

Menurutnya, ilmu yang diberikan dalam pelatihan dikombinasikan antara teori, praktek dan ujian dapat memberi kemampuan bagi peserta pelatihan dalam memahami persoalan hukum sekaligus menemukan solusi yang legal dan baik dalam menghadapi persoalan di berbagai bidang bisnis, kepemerintahan, hubungan perdata, pidana dan lainnya. Khususnya melalui jalur mediasi.

“Tentu akan menambah wawasan saya sebagai peserta yang sudah lulus, jadi bisa tahu bagaimana menyelesaikan permasalahan dengan cara mediasi. Sebab,  tidak semua permasalahan harus selesai di jalur litigasi, karena damai itu indah proses cepat, biaya murah dan yang lebih penting lagi tidak ada yang sakit hati dan merasa dirugikan,” jelasnya.

Ketua DPD Keluarga Alumni Universitas Wahid Hasyim (KAWAH) Provinsi Jawa Tengah, itu juga menjelaskan melalui pelatihan mediator tentu akan bermanfaat untuk meningkatan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan pada para praktisi di bidang hukum dan bagi semua disiplin ilmu dan latar belakang profesi. Nantinya seseorang yang sudah memiliki keterampilan menggunakan mekanisme mediasi dalam penyelesaikan sengketa/konflik dapat diselesaikan dengan baik dan efektif.

”Saya berharap atas kelulusan ini, nantinya akan lebih meningkatkan kinerja dalam memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan,” sebutnya.

Silabus materi pelatihan mediasi di FHP Mediasi Indonesia, diantaranya ada alternatif penyelesaian sengketa dan kebijakan penerapannya di Indonesia, analisa konflik, negoisasi dan strategi perundingan yang efektif, pengantar dan tahapan mediasi, teknik dan keterampilan mediator, komunikasi interpersonal dalam penanganan sengketa, teknik penyusunan agenda, kaukus dan mengungkap kepentingan tersembunyi.

Selain itu ada juga materi, membingkai ulang atau reframing, mengatasi kebuntuan dan jebakan mediator, prosedur administrasi mediasi di pengadilan, merancang kesepakatan, kode etik dan pedoman prilaku mediator, simulasi kaukus, simulasi proses mediasi 2 pihak dan multi pihak, pemutaran film mediasi, ujian teori dan praktek. Adapun pengajar dari Mahakamah Agung, hakim, mediator, akademisi, dan tim FHP Mediasi Indonesia.

“Atas kelulusan itu, nanti peserta akan memperoleh sertifikat mediator yang sudah terakreditasi Mahkamah Agung No. 191/KMA/SK/IX/2021 dan KTM FHP Mediasi Indonesia,” kata Presiden FHP Mediasi Indonesia, Dr Faizal Hafied, dalam pengumuman kelulusan. (lim)