Osward Febby Lawalata Sebut Proses Kepailitan Agnes Siane Dinyatakan Sah

oleh -204 Dilihat
oleh
Agustinus Santoso didampingi kuasa hukumnya, Osward Febby Lawalata

SEMARANG, PETISI.CO – Proses kepailitan warga Semarang, Agnes Siane sebagaimana putusan Pengadilan Niaga pada PN Semarang, telah sah. Hal itu sesuai putusan pailit nomor 5/pailit/2013/pniagasemarang tanggal 9 Desember 2013.

Oleh karena itu, tidak ada rekayasa dalam proses kepailitan, dengan boedel pailit Sertifikat Hak Milik (SHM) 15 di Jalan Tumpang Raya, Gajahmungkur, Semarang. Demikian diungkapkan Osward Febby Lawalata, kuasa hukum Agustinus Santoso yang dituding merekayasa proses pailit Agnes Siane dalam perkara yang ditangani Polda Jateng.

“Klien kami tidak layak diajukan menjadi tersangka, perkara ini tidak layak dipidanakan. Faktanya, semua proses pailit dilakukan dengan benar dan sah,” jelas Osward di Semarang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/10/2022).

Menurut Osward, kliennya ini pada 26 Mei 2011 beritikad baik membeli bangunan di atas lahan seluas 2.285 meter persegi sesuai SHM 15. Bangunan di Jalan Tumpang Raya ini semula menjadi jaminan utang di Bank Mayapada. Setelah suami Agnes Siane meninggal, utang itu tidak bisa dicicil atau dibayarkan keluarganya.

“Pak Agustinus, klien kami punya niat menolong, hingga terjadi kesepakatan pembelian SHM 15. Ahli waris sudah sepakat, dan pada 2011 diselesaikan pembayaran kredit Rp 3,15 miliar,” ungkapnya.

Osward mengaku sedang mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang, sekaligus untuk membuktikan kliennya pembeli tanah dan bangunan di Jalan Tumpang Raya, yang memiliki itikad baik mendapatkan aset milik Agnes Siane tersebut.

Menurut dia, kliennya tak layak dijadikan tersangka yang dianggap turut serta merekayasa kepailitan bersama Agnes Siane. Harapannya agar penyidikan kasus tersebut dihentikan.

Di sisi lain, perkara pidana Agnes Siane belum berkekuatan hukum tetap. Karena itu, pengusutan keterlibatan orang lain dalam kasus ini dianggap terlalu dipaksakan.

Agnes yang sebelumnya dalam putusan kasasi dinyatakan bersalah, kini sedang mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Agnes Siane, Evarisan membenarkan bahwa saat ini telah mengajukan upaya hukum luar biasa demi mendapatkan keadilan. Dijelaskannya, PK tersebut diajukan pihaknya karena mendapat beberapa novum atau bukti baru, diantaranya Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 240/Pdt.G/2011/PN.Smg tanggal 7 Desember 2011, yang pada pokoknya menyatakan hibah dari Ny. Thelma kepada Tan Joe Kok Men tidak perlu tandatangan Kwee Foeh Lan (isteri Kiantoro/Pelapor) karena tanah dan bangunan tersebut bukan harta gono gini, adapun nama Kiantoro tercantum di dalam sertipikat tersebut, hanya proforma atau pinjam nama, mengingat Joe Kian Tjie atau ayahnya masih berstatus WNA.

“Kemudian Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor: 2/Pdt.Sus.GLL/2019/PN.Smg tanggal 10 Juni 2019 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 4 K/Pdt.Sus.Pailit/2020 tanggal 29 Januari 2020 yang menolak gugatan lain-lain yang diajukan oleh Kwee Foeh Lan (Pelapor), pada pokoknya Putusan tersebut menyatakan bahwa proses kepailit telah dilaksanakan oleh Kurator sesuai dengan prosedur yang benar sebagaimana ketentuan UU No. 37 tahun 2004 Tentang PKPU dan Kepailitan,” jelasnya.

Mengenai Agustinus, ia menyambut baik niatannya untuk menolong kliennya. Apalagi, ahli waris juga telah menyepakatinya. Jangan sampai yang terjadi adalah peradilan sesat. Semata-mata untuk mengkriminalisasi orang yang tidak bersalah. (lim)