Juniver Girsang: Advokat Salah Satu Pilar Penegak Hukum di Indonesia

oleh -48 Dilihat
oleh
Dari kiri Ketua SC (Steering Committee ), Lutfi Hakim, Ketua DPN Peradi Juniver Girsang, Ketua OC (Organizing Committee) Iwan Kuswardi

BATU, PETISI.CO – Upaya meningkatkan kapabilitas Advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum di Indonesia, menjadi acuan Perhimpunan Advokat Indonesia.

Maka ratusan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Malang Raya menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II, 12 – 14 Oktober 2018. Yang dilaksanakan di Hotel Golden Tulip Kota Batu.

Profesionalisme Advokat merupakan salah satu kunci penegakan hukum di Indonesia. Memasuki era digital ini, Advokat dituntut mampu bekerja without boundary, 24-hours online, interaktive, hyperlink, effective, and efficient, dalam menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapkan padanya.

Seorang Advokat harus mampu memanfaatkan teknologi digital, serta terbiasa berkomunikasi multi bahasa secara online beragam platform, baik dengan klien, sesama advokat, maupun dengan penegak hukum lainnya, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan peradilan.

Sebelum membuka acara Rapat Kerja Nasional tersebut, Ketua Umum Peradi Juniver Girsang menjelaskan bahwa selain melaksanakan Rakernas, PERADI juga melaksanakan Seminar Nasional dengan tema “Tantangan dan Peluang Advokat Indonesia Memasuki Era Digital”.

“PERADI juga menghadirkan Hakim dari Singapura, serta Dirjen Dapilum dari Mahkamah Agung (MA) yang membuat e-Court. Sebenarnya dengan teknologi e-Court yang telah diluncurkan oleh Mahkamah Agung beberapa waktu yang lalu ini akan menguntungkan masyarakat yang mencari keadilan dan memudahkan Advokat dalam melaksanakan profesinya,” ujar Juniver Girsang.

Meski demikian, menurut Juniver, dengan teknologi e-Court tersebut maka para Advokat akan terdata dan mengikuti sistem secara online dalam beracara.

“Tidak ada kata tidak, maka semua anggota Peradi harus sudah menggunakan e-Court karena jika tidak maka ke depan mereka tidak akan bisa beracara. Dari DPN PERADI, juga akan memberikan rekomendasi serta bantuan kepada DPC yang anggotanya belum bisa menggunakan e-Court,” paparnya

Ketua umum PERADI ini juga memberikan apresiasi kepada DPC PERADI Malang Raya, yang menjadi panitia pelaksana. Karena mampu melaksanakan Rakernas, dan Seminar Nasional Peradi dengan baik.

“Saya apresiasi DPC Peradi Malang Raya, karena mampu dan bisa mengundang seluruh DPC Peradi di Indonesia, dari 39 hadir 38 DPC sementara yang satu mendadak tidak bisa hadir dengan jumlah peserta Rakernas lebih dari 300 orang peserta dimana awalnya ditargetkan hanya sekitar 150 orang saja,” ungkap Advokat senior.

Dia tandaskan, Juniver Girsang pihaknya akan menambahkan materi baru dalam ujian Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Materi baru yang akan dimasukkan dalam ujian PKPA mendatang adalah materi terkait teknologi sistem pengadilan elektronik (e-Court).

“DPN (Dewan Pimpinan Nasional) harus membuat e-Court menjadi suatu kewajiban dalam materi PKPA dan pendidikan PKPA advokat lanjutan sebagai bahan ujian,” kata Juniver Girsang usai penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi di Hotel Golden Tulip Kota Batu, Sabtu (13/10/2018)

Kendati demikian, dengan adanya e-Court seseorang akan mampu melakukan pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online hingga pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

Saat ditanyai kapan materi e-Court akan diberlakukan dalam ujian PKPA, ia tegaskan dalam waktu dekat akan segera diterapkan.

“Tadi kita sudah putuskan DPN dalam waktu dua minggu, jadi selanjutnya materi e-Court akan ada dalam ujian PKPA di seluruh Indonesia,” tukasnya, sembari penuh semangat.

Hingga saat ini, anggota advokat di Kota Malang telah terdaftar dalam sistem e-Court yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Advokat yang sudah terdaftar sebagai pengguna, dapat beracara di seluruh pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan.

Sementara itu, Ketua DPC PERADI Malang Raya, Iwan Kuswardi, menjelaskan bahwa DPC Peradi Malang Raya saat ini sudah membuat satu buku directory fisik, dan online yang akan di link-kan dengan Pengadilan Tinggi.

“Kalau untuk anggota DPC Peradi Malang Raya yang jumlahnya sekitar 200 orang ini semuanya sudah menggunakan ECourt untuk beracara,” jelas Iwan Kusward. (eka)