Kabar Gembira Dari Ketua DPRD Bondowoso Untuk Para Petani di Wilayah Kecamatan Ijen

oleh -67 Dilihat
oleh
Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Achmad Dhafir.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Kabar gembira bagi para petani di wilayah Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso. Mengapa demikian karena pendistribusian pupuk subsidi dari pemerintah yang sempat dihentikan kini akan mendapatkan kembali jatah.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso, Achmad Dhafir, belum lama ini.

“Alhamdulillah Pemkab Bondowoso sudah menyepakatinya jika petani di Kecamatan Ijen akan mendapatkan kembali jatah pupuk bersubsidi. Sebab, petani memiliki hak yang sama terhadap jatah pupuk tersebut,” ungkapnya.

Di dataran tanah wilayah Kecamatan Ijen, tak ada sejengkal tanah milik rakyat, sepenuhnya milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani).

“Di sana juga terdapat hutan lindung yang tidak boleh dijamah,” jelas politisi PKB itu.

Kawasan PTPN dan Perhutani, lanjut Dhafir, memang diperbolehkan secara aturan untuk dikerjasamakan dengan masyarakat.

“Maka kemudian petani sah dapat mengelola lahan selama sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

Terdapat 12 ribu penduduk di wilayah Kecamatan Ijen yang menggantungkan hidupnya di sektor pertanian. Mereka bisa menyewa lahan yang boleh dipergunakan untuk lahan pertanian.

“Mereka dapat langsung menyewa dan dana sewanya bisa langsung ditransfer ke direksi,” bebernya.

Selain itu, di saat masyarakat menyewa lahan secara resmi untuk pertanian, maka mereka juga punya hak untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Jika lahannya yang digunakan milik PTPN, petani tidak boleh menggunakan pupuk subsidi, karena itu merupakan BUMN,” tegas Dhafir.

Lebih lanjut dia menyebutkan, sebagai wakil rakyat salah satunya mempunyai fungsi menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.

Menurutnya, sempat ada keluhan dari petani di Ijen. Mereka punya hak untuk mendapatkan pupuk subsidi, dan setelah kemudian dikaji ternyata mereka resmi menyewa.

“Ketika mereka legal menyewa lahan untuk pertanian, maka mereka memiliki hak yang sama dengan petani di Kecamatan-kecamatan yang lain. Setiap penyewa lahan di Ijen dibatasi dengan dua hektar per-KK. Yang jelas mereka juga berhak mendapatkan pupuk bersubsidi,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.