Kabid SD dan SMP Disdikbud Bondowoso: Regulasi Penyaluran PIP Tidak Ada Aturan Pemotongan

oleh -91 Dilihat
oleh
SD Negeri Gubrih 01, Kecamatan Wringin.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Kasus dugaan pemotongan Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang sekarang berganti nama menjadi Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri Gubrih 01, Kecamatan Wringin,  mendapat respon positif dari Kepala Bidang (Kabid) SD dan SMP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bondowoso, Lilik Harijati.

Menurutnya, dalam regulasi penyaluran PIP tidak ada aturan yang membolehkan adanya pemotongan pada bantuan itu.

“Apapun alasannya meski berbentuk sumbangan, seharusnya dibahas yang baik, dengan pihak orang tua penerima. Sehingga tidak ada bahasa keberatan ataupun komplain dari orang tua penerima,” jelas Kabid tersebut, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (2/3/2020).

Kami, kata Lilik, sudah mengingatkan, terkait penyaluran dana PIP agar berhati-hati. Agar tidak terjadi menyimpang dari aturan.

“Kita pastikan tindakan kepala sekolah SD Negeri Gubrih 01 itu, merupakan hal yang keliru. Kalau alasannya buat bangunan pintu gerbang, itu tidak boleh. Untuk bangunan seharusnya koordinasi dengan dinas, bukan malah memotong bantuan PIP,” katanya.

Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa dana PIP merupakan dana yang digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah buat si penerima. Agar tidak ada alasan siswa untuk putus sekolah.

“Nanti atau besuk, akan saya panggil kepala sekolahnya supaya kembalikan dana yang dipotong itu. Bila perlu tarik dulu semua kembali, nanti dibagikan ulang,” tandasnya.

Sebelumnya, beberapa orang tua murid mengungkapkan, dengan adanya pemotongan yang dilakukan pihak sekolah. Sebanyak 28 murid penerima bantuan PIP dipotong senilai Rp 75 ribu hingga Rp 150 ribu.

“Lima murid yang menerima bantuan PIP senilai Rp 250 ribu, dipotong Rp 75 ribu. Selebihnya, sebanyak 23 murid menerima Rp 450 ribu, dipotong Rp 150 ribu,” cetus wali murid inisial T. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.