Kabupaten Pasaman Tidak Pernah Memperbaharui HET Gas Subsidi

oleh -70 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

PASAMAN, PETISI.COHarga Eceran Tertinggi (HET) untuk Gas Subsidi di Kabupaten Pasaman tidak pernah diperbaharui oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman. Hal ini tentunya menjadi pemicu timbulnya kegaduhan di tengah-tengah masyarakat saat harga di beberapa tempat di Kabupaten Pasaman disinyalir mengalami kenaikan.

Pasalnya Pemkab Pasaman hanya mengacu kepada Peraturan Gubernur tahun 2014 tentang HET untuk Gas Subsidi di Kabupaten Pasaman.

Hal ini di Akui Ir. Yuspi Kepala Asisten Dua Pemda Pasaman yang membidangi Perekonomian dan ESDM saat dikonfirmasi petisi.co di ruangan kerjanya.

“Ya kita masih tetap mengacu kepada pergub 2014 tersebut dan kita tetap melakukan kontrol dilapangan,” ujarnya.

Saat ditanyakan bagaimana pemerintah daerah harusnya menetapkan HET sendiri dengan mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) ia mengakui belum mengetahui terkait hal tersebut.

“Kalau itu kita belum tau kita fikir kita hanya memakai pergub 2014 tersebut, nanti coba akan kita pelajari dulu jika pemerintah daerah dibolehkan untuk membuat Het dari agen ke pangkalan, dan terima kasih atas informasinya,” tuturnya.

Menangapi sikap pemerintah darah Kabupaten Pasaman ini Bryan Utomo pemerhati kebijakan pemerintah angkat bicara, ia menilai pemerintah daerahlah yang lalai dalam mengambil kebijakan.

“Kalau seperti ini tentu pemerintah daerahlah yang lalai dalam mengambil kebijakan dan penyebab kegaduhan ini. Karena Pergub 2014 yang mengatur tentang HET tersebut hanya sampai agen dan dari agen ke pangkalan serta kontrol di lapangan tentunya diatur pemkab karena jarak tempuhnya tentu berbeda,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan jika pemkab hanya memakai pergub 2014 maka ini sudah tidak realistis lagi.

“Saya kasihan melihat para agen jika selalu dikambing hitamkan dalam hal kenaikan gas, padahal mereka hanya mengambil upah transportasi dalam hal ini, sementara dari tahun 2014 sampai sekarang Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah berapa kali mengalami kenaikan. Tentunya ini berpengaruh terhadap biaya angkutan, harusnya aturannya itu diperbaharuilah karena ini untuk membantu program pemerintah pusat terkait bagaimana dengan gas subsidi ini bisa berjalan baik,” tutupnya. (if)

No More Posts Available.

No more pages to load.