Kades Harus Kelola ADD/ DD Sesuai Aturan  

oleh -39 Dilihat
oleh
Bupati Bondowoso, Salwa Arifin

BONDOWOSO, PETISI.CO – Bupati Bondowoso, Jawa Timur, Salwa Arifin, menyampaikan kepada  seluruh Kepala Desa (Kades)  untuk tidak mengontraktualkan berbagai program pembangunan desa. Menurutnya, bahwa program tersebut, dilakukan dengan secara swakelola dan melibatkan masyarakat.

“Program ini, aturannya swakelola, agar pembangunan di desa memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” ujar Salwa di acara pembinaan alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Kecamatan Sukosari, Rabu (24/102018).

Selain itu, ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan manakala masih ditemukan Kades yang tidak melaksanakan pengelolaan ADD/ DD sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya, mengkontraktualkan pembangunan di desa.

“Kalau tidak sesuai aturan yang ada pasti ada sanksi. Banyak tindakannya, bukan saya yang menentukan, jadi nanti dilihat dulu sejauh mana itu,” ungkap orang nomor satu di Bondowoso itu.

Selain itu, ia mengatakan, bahwa pentingnya juga untuk keuangan desa dikelola sesuai asas-asas transparan, dan terbuka. Seperti bisa memberikan pemberitahuan kepada masyarakat melalui baliho, ataupun papan pengumuman.

“Apapun yang berkaitan dengan keuangan negara yang telah dilaksanakan sesuai dengan aturan seringkali timbul kecurigaan, maka dari itu, pampanglah anggaran tersebut, dengan menggunakan baliho maupun papan informasi,” katanya.

Seraya menambahkan, komposisi  belanja APBDes itu, 70 persen diantaranya dialokasikan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

“Sedangkan sisanya digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan Kades dan perangkat desa. Jangan dibalik, nanti 70 untuk tunjangan Kades. Ini bisa-bisa habis tidak bisa membangun. Jadi hanya 30 persen,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Abdurrahman  menerangkan, pemerintah daerah berencana akan melibatkan pihak kecamatan untuk ikut di dalam melakukan pengawasan dengan cara  membuat regulasi yang dapat menjamin agar perencanaan, pengelolaan, dan belanja ADD/ DD lebih akuntabel dan transparan.

“Tentunya, dengan melibatkan sebanyak-banyak masyarakat desa yang bertujuan untuk membuka lapangan kerja, dan meningkatkan perputaran uang di desa. Sehingga geliat pembangunan dapat diwujudkan bersama,” terangnya.

Sementara ini, lanjut dia,  total pagu DD Kabupaten Bondowoso pada tahun 2018 mencapai sekitar Rp 197,1 milliar, dan ADD sekitar Rp 98,4 milliar. “Besarnya nilai pagu ini, maka semua di pemerintahan desa, melaksanakan program pembangunan di desa harus sesuai dengan aturan,” tandasnya.

Di acara tersebut, tampak hadir Asisten I, Agung Tri Handono,  sejumlah Anggota Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), Farida, Kepala Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Haeriah, sejumlah anggota DPRD Bondowoso Komisi IV, serta seluruh Kades dan BPD dari lima kecamatan, yaitu Kecamatan Sukosari, Sumberwringin, Ijen, Tlogosari, dan Pujer. (latif)