Jember, petisi.co – Beredarnya dugaan pemotongan bantuan olah lahan OPLAH pertanian, di Dusun Jeni, Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Miskat Widodo, Ketua Kelompok Tani Teratai II mengenai iuran tersebut, sudah ada kesepakatan bersama sertai berita acara. Seluruh anggota POKTAN Teratai II yang mendapatkan bantuan olah lahan OPLAH tersebut dan mengetahui Pemerintah Desa Kepanjen.
Miskat menjelaskan, semua hal itu dipergunakan sebagai mana mestinya, seperti untuk kas kelompok atau biaya operasional menurunkan pupuk non subsidi. “Bahkan sebelum bantuan OPLAH dibagikan berita acara tersebut disampaikan ke seluruh petani penerima bantuan,” ujarnya didampingi Kepala Desa Kepanjen, Sukamid juga Ketua BPD, Imam Muklas
“Berita acara merekam proses musyawarah, daftar hadir peserta, foto dukumentasi serta hasil keputusan musyawarah, yang telah disepakati bersama sudah ada yang ditanda tangani oleh seluruh pihak penerima bantuan OPLAH,” imbuhnya.
Miskat menambahkan, hasil musyawarah atau Berita Acara (BA) tersebut, sudah disesuaikan dengan mekanisme yang ada, antara ketua kelompik tani Teratai II dengan petani penerima bantuan OPLAH.
Sukamid mengatakan, pungutan yang sah biasanya merupakan iuran atau kesepakatan biaya operasional yang diatur internal organisasi petani. Misalnya, untuk kas kelompok, biaya administrasi, atau operasional bahkan biaya pemeliharaan nantinya, Jumat (26/12/2025).
“Ini berbeda dengan pungutan liar pungli yang dilarang itu. Jadi POKTAN itu sudah melakukan mekanismenya dan ada sudah ada ‘Berita Acara’ yang disepakati oleh penerima bantuan OPLAH yaitu petani,” jelas Sukamid.
Berita Acara dalam konteks ini mendokumentasikan keputusan bersama, rincian penggunaan dana, dan persetujuan dari para pihak yang hadir, sehingga memberikan keabsahan dan penggunaan yang transparansi.
Di tempat terpisah Ketua BPD Desa Kepanjen, Imam Muklas juga menyampaikan, ia tergabung di POKTAN itu.
“Jadi sayapun ikut menandatangani daftar hadir dan Berita Acara tersebut. Jadi jelas, dugaan pemotongan bantuan OPLAH pertanian ini sudah didasari dengan ‘Berita Acara’ dari petani yang hadir pada saat pembagian bantuan tersebut,” kata Imam.
Untuk hal itu semua harus didasarkan pada musyawarah dan mufakat internal POKTAN serta petani penerima bantuan, agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Berita acara ini bisa menjadi bagian dari administrasi kelompok tani serta anggotanya, yang harus dipertanggungjawabkan, termasuk dalam laporan keuangan kelompok atau laporan pertanggungjawaban kegiatan,” menurut Ketua BPD Kepanjen.
Muhammad Jaenuri, salah satu petani penerima bantuan olah lahan OPLAH pertanian menjelaskan. Memang benar, pada hari Sabtu kemarin sebelum pembagian bantuan olah lahan OPLAH semua petani sudah dapat penjelasan dari ketua POKTAN.
“Bahkan saya hadir pada saat itu, kurang lebih 200 petani juga hadir dan menyetujui berita acara tersebut,” tutur Jaenuri.
Jaenuri mengapresiasi dan alhamdulilah bisa mendapatkan bantuan OPLAH dan Pupuk Non Subsidi ini meskipun sedikit, memang ia tidak mempunyai lahan luas.
Amatan media ini, adanya berita acara ini memastikan bahwa penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota kelompok tani maupun pihak yang terkait. (zen)





