Kades Menampu: Tidak Pernah Ada Permintaan dari Oknum BPN

oleh -89 Dilihat
oleh
Kepala Desa Menampu H Aan Rofii

JEMBER, PETISI.CO – Dugaan pungli PTSL, yang diduga melibatkan oknum BPN diluruskan oleh Kepala Desa Menampu, H Aan Rofi’i, yang mengklarifikasi melalui media ini, pada Selasa (19/10/2021) malam.

Seperti dirilis media ini, tertuang kalimat: Informasi yang terhimpun, terdapat pernyataan salah satu Kepala Desa di wilayah Gumukmas yang mengaku untuk kelancaran PTSL, biasanya memberi jatah kepada oknum BPN Jember.

Ketua Pokmas Desa Menampu, Novan Fawaid

“Setiap datang orang BPN itu minta jatah uang mas, kalau kami tidak bayar mereka tidak akan menggarap sertifikat yang kami ajukan,” keluhnya.

Pernyataan itu diluruskan H Aan, yang dibantahnya sebagai pernyataan yang patut diluruskan, karena menurutnya tidak pernah ada permintaan dari oknum BPN berupa apapun kepada pihaknya.

Pernyataan itu bersumber dari dua orang wartawan yang tidak mau disebutkan namanya, yang mengaku menjadi saksi atas ucapan dari satu kepala Desa di Kecamatan Gumukmas, bahwa ada kepala desa di Kecamatan Gumukmas yang dimintai uang oleh oknum BPN Jember dengan jumlah Rp 3-Rp 5 juta. Pernyataan itu, tampaknya masih perlu diuji kebenarannya.

Kabar tentang dugaan pungli, membuat kepala BPN Jember Sugeng Muliosantoso SH, gerah hingga memanggil Kepala Desa Menampu, H Aan Rofi’i beserta Ketua Pokmas Desa Menampu, Novan Fawait, guna dimintai keterangan seputar dugaan pungli oleh perangkat desa dan oknum BPN di ruangan kepala kantor BPN Jember, pada Selasa sore (19/10/2021).

“Sore itu Kepala BPN Jember langsung mengumpulkan semua anak buahnya yang berkaitan dengan program PTSL di Kabupaten Jember,” jelas H Aan.

Pertemuan yang berlangsung hingga malam hari itu, menurut H Aan mengklarifikasi tentang kebenaran berita yang sudah beredar.

“Kepala BPN Jember menanyakan langsung siapa anak buahnya yang minta uang kepada kepala desa terkait dengan program PTSL,” ujar H Aan sambil menirukan pembicaraan dengan Kepala BPN Jember.

Menjawab pertanyaan Kepala BPN Jember, H Aan menegaskan bahwa tidak pernah dimintai atau memberikan sejumlah uang kepada petugas BPN yang mengurusi PTSL.

Pernyataan serupa juga disampaikan H Saiful Mahmud Kepala Desa Kepanjen, ketika dikomfirmasi via wa juga mengaku tidak pernah dimintai sejumlah uang oleh orang BPN.

“Apalagi memberikan uang,” jawabnya singkat.

Namun, H Aan maupun Ketua Pokmas Desa Menampu tidak menampik adanya pungli yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Menampu, tepatnya Wakil Kepala Dusun, hanya saja permasalahan itu sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

“Yang bersangkutan sudah mengembalikan sejumlah uang kepada warga yang ikut program PTSL, selanjutnya oknum perangkat desa tersebut, sudah diberi sangsi berupa SP 1 dengan skorsing selama 3 bulan,” jelas H Aan.

Karenanya, menurut H Aan, antara kades, pokmas, warga dan BPN sampai hari ini sudah tidak ada masalah terkait program PTSL yang ada di Desa Menampu.

“Permasalahan itu sudah selesai, antara kami sudah tidak ada masalah lagi,” tukasnya.

Sedangkan pembiayaan pengurusan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), menurut H Aan disepakati melalui forum Musyawarah Desa, untuk pra PTSL sebesar Rp 350 ribu.

“Kesepakatan itu ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes),” tegasnya

Sedangkan jumlah PTSL yang sudah diukur, kata H Aan, di Desa Menampu terdapat 6000 bidang, namun yang mendaftar sekira 3000 an bidang.

“Mengenai sertifikat PTSL yang sudah terbagi, Pokmas yang lebih jelas datanya,” tegasnya.

Dugaan pungli PTSL dijelaskan Pokmas Desa Menampu saat bersamaan, Ketua Pokmas Desa Menampu Novan Fawait menjelaskan merebaknya isu pungli PTSL di Desa Menampu, bermula dari ulah Wakil Kepala Dusun bernama Sadino, yang melakukan pungutan terhadap warga Dusun Pulorejo, Desa Menampu.

“Setelah mendapat laporan dari beberapa warga, kami menyampaikannya kepada BPD dan Kepala Desa, sehingga permasalahan tersebut sudah ditangani dengan memberikan sangsi kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Berikutnya, setelah dilakukan penyelesaian yang difasilitasi desa, kata Novan warga sudah tidak mempermasalahkan lagi.

“Sehingga masalah itu sudah tidak ada lagi, uangnya sudah dikembalikan kepada warga, juga tidak ada lagi saling melapor,” tegasnya.

lebih lanjut, Kata Novan, memang peserta PTSL dibebani biaya pra PTSL, seperti biaya patok, materai dan biaya operasional lainya.

“Sebesar 350 ribu, yang ditetapkan melalui musyawarah, yang bisa diserahkan melalui RT RW atau pokmas setempat. intinya kita menyiapkan tanda terima bahwa warga memang mendaftar atau belum, kita siapkan pendaftaran,” jelasnya.

Sedangkan pengajuan PTSL, warga diwajibkan melengkapi persyaratan berupa Fotokopi KTP, SPPT asli atau fotokopi, dan alas hak, baik berupa akta hibah maupun akta jual beli.

“Pengajuannya juga bisa melalui RT RW setempat, atau bisa langsung ke sekretariat,” jelasnya. (mmt)