Kajari Jember Cek Sidang Perkara Melalui Teleconference

oleh -86 Dilihat
oleh
Kajari saat pantau sidang melalui vidcon

JEMBER, PETISI.CO – Pelaksanaan sidang perkara di Pengadilan Negeri Jember digelar dengan cara jarak jauh menggunakan sarana video conference (vidcon) sebagai antisipasi pencegahan covid- 19.

Kepala Kejaksaan Negeri, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum., melakukan pengecekan di Pengadilan Negeri ( PN) Jember dan Lapas Kelas IIA pada Senin (30/3/2020).

Kepada awak media Prima kepada wartawan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Aditya Okto Thohari, SH., MH, “Kami dengan Ketua PN Jember dan Kepala Lapas sepakat sidang memanfaatkan media video conference,” terang Kajari.

Menurut Kajari, teleconference ini tidak akan mengganggu jalannya sidang, yang memang digelar dalam kondisi darurat Covid-19.

“Bagaimana pun, persidangan harus tetap berjalan. Karena kejahatan tetap berjalan,” katanya di Ruang Sidang Utama PN Jember.

Selanjutnya Kajari menjelaskan, apabila  perkara yang sudah ada tidak disidangkan, akan terjadi penumpukan persidangan dan akan membahayakan, karena nanti bisa terjadi bebas demi hukum.

Terkait hak-hak terdakwa, Kajari memastikan tidak akan ada yang hilang. Mekanisme persidangan telah diatur untuk melindungi hak-hak terdakwa.

“Kami tetap melayani penegakan hukum kepada masyarakat,” kata Kajari Prima. Ini untuk memberikan kepastian hukum bagi warga yang berperkara di pengadilan.

Meski demikian, untuk benar-benar meminimalisir dampak virus korona, Kejari Jember telah berkoordinasi dengan Lapas Jember agar menangguhkan persidangan kasus yang masih bisa ditangguhkan.

Kejaksaan juga akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk membuat mekanisme guna menghindari terjadinya penumpukan tersangka di Lapas yang bisa menimbulkan masalah baru. (eva)