Kantor Imigrasi Jember Bersinergi dengan Tiga Pilar Kabupaten Situbondo

oleh -105 Dilihat
oleh
Pose bersama usai kegiatan
Gelar Rapat Timpora

JEMBER, PETISI.COKantor Imigrasi kelas ll TPI Jember  menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di hotel Utama Raya  Jl. raya Banyuglugur kabupaten Situbondo, Kamis (18/7/2019).

melalui Rapat Timpora  untuk wujudkan Penguatan Pengawasan Keimigrasian dalam rangka pelaksanaan penegakkan hukum Keimigrasian yang berkeadilan, berkepastian, dan aktual, dibuka Kepala Bakesbanhpol Kabupaten Situbondo  Dwi Totok Irianto. Tampak hadir Kepala RUDENIM dan Kepala INTELDAKIM Kanwil Kemenkumham Jawa timur.

Kartana. SH  Kepala Kantor Imigrasi kelas ll TPI menyampaikan, maksud diselenggarakannya rapat Timpora di wilayah Kabupaten Situbondo untuk melakukan pengawasan terhadap lalulintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.

Lebih lanjut Kartana mengatakan, keberadaan orang atau Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi  dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan.

Sebagai anggota Timpora, maka seluruh anggota mempunyai kewenangan melakukan tindakan hukum kepada orang asing yang melanggar hukum sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Misal orang asing melakukan tindakan pelanggaran hukum tentang peraturan daerah, maka Satpol PP berhak melakukan tindakan hukum terhadap orang asing tersebut. Pihak Imigrasi nantinya akan mengecek apakah keberadaan orang asing tersebut sesuai dengan ijin tinggal yang dimilikinya.

Dikatakannya, di satu sisi, kehadiran orang maupun investasi asing, memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. Namun  dampak negatifnya juga harus diwaspadai.

“Untuk itu, kehadiran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Situbondo sebagai wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Situbondo merupakan hal penting, sehingga kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan dan memicu terganggunya kenyamanan dan kelancaran aktivitas orang asing dapat dilakukan,” ujarnya.

Dari data yang diperoleh, orang asing yang berada di Kabupaten Situbondo, adalah,  dari Cina 15, Philipina 1, India 2, Inggris 2, Pakistan 1 Taiwan 2, total 24 orang. Mereka tersebar di ITK 1, pelajar 15, TKA 22, master 1, keluarga 1 (ITAS). Sedangkang yang ITAP, keluarga 2, TKA 2, Master 1, sehinga total keseluruhan di kabupaten Situbondo ada 44 WNA.

Kartana menambahkan,  dalam pengawasan orang asing tersebut mari bersama-sama kita pahami bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggungjawab kita bersama, dan tanggungjawab semua unsur, tidak hanya ditumpukan kepada imigrasi.(eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.