Kantor Imigrasi Jember Deportasi Warga Negara Singapura

oleh -53 Dilihat
oleh
Sahwi bersama petugas Imigrasi sebelum dideportasi.

JEMBER, PETISI.CO – Minggu (8/10/2017) Imigrasi mengadakan pemeriksaan terhadap salah seorang warga negara Singapura, bernama Sahwi bin Semaun (49).

Saat diperiksa, Sahwi tidak dapat menunjukkan dokumen identitas kewarganegaraannya, sehingga dilakukan proses penahanan dan penyidikan hingga sampai pada proses peradilan pada Selasa (10/10/2017), atas tuduhan melanggar pasal 116 junto 71 Undang-undang Keimigrasian no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau membayar denda sebesar Rp 25 juta.

Pada saat proses peradilan, Sahwi didampingi salah seorang saudaranya yang ada di Indonesia yang menyatakan bahwa dokumen Sahwi saat ini sudah dilengkapi hingga peradilan ini berjalan.

Menurut Mochammad Erfan,  Plh Kepala Kantor Imigrasi, Sahwi tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya pada saat ada pemeriksaan di lapangan.

“Sehingga kami memproses warga negara asing tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sahwi saat berada di ruang sidang PN jember.

Proses persidangan di Pengadilan Negeri Jember dipimpin langsung Hakim Ketua Slamet Widodo dan berjalan lancer, hingga diputuskan untuk membayar denda pada negara sebesar Rp 300 ribu.

Usai persidangan, warga negara asing tersebut kembali dibawa ke Kantor Imigrasi Jember untuk selanjutnya dideportasi.

Pada dasarnya Sahwi berkeinginan pindah menjadi warga negara Indonesia, akan tetapi masih menunggu proses yang panjang. Sambil menunggu proses, maka warga negara Singapura tersebut terpaksa harus dideportasi terlebih dahulu guna mengikuti aturan yang berlaku.(eva)