Kantor Kecamatan Tambaksari Terapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat

oleh -149 Dilihat
oleh
Staf Kecamatan Tambaksari melayani keperluan warga.

SURABAYA, PETISI.CO – Kantor Kecamatan Tambaksari Surabaya menerapkan protokol kesehatan di masa tatanan normal baru (new normal) secara ketat kepada para staf dan warga pemohon pelayanan.

Mereka yang berada di lingkungan kantor kecamatan itu diharuskan menggunakan masker dan face shield, ketika melakukan aktivitas di sana.

Selain itu, para pemohon yang akan masuk area kantor kecamatan diwajibkan mencuci tangan dan masuk ke bilik disinfektan terlebih dahulu.

Menurut salah seorang warga pemohon, bernama Kurniawati, kebijakan penerapan protokol kesehatan itu dirasa olehnya bukan merupakan suatu masalah baginya. Ia beranggapan, hal tersebut dilakukan demi kesehatan setiap orang yang berada di sana.

“Enggak keberatan kan untuk kesehatan kita sendiri,” kata Kurniawati saat diwawancarai di kantor Kecamatan Tambaksari, Selasa (23/6/2020).

Ia awalnya mengaku tidak nyaman saat pertama kali menggunakan face shield, lantaran masih belum terbiasa. Namun, dirinya tak mempermasalahkan hal itu, karena apa yang diterapkan oleh pihak Kecamatan Tambaksari merupakan bentuk antisipasi terhadap wabah Covid-19.

Sementara itu, Ridwan Mubarun selaku Camat Tambaksari menjelaskan, kebijakan merupakan bentuk langkah antisipasi yang harus dilakukan secara disiplin untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Warga harus disiplin masuk ruang pelayanan, harus pakai face shield, ada area wajib pakai face shield,” kata Ridwan di kantornya.

Bagi setiap warga yang tidak mentaati peraturan tersebut, maka tak diizinkan untuk melakukan aktivitas di area kantor kecamatan.

Agar protokol kesehatan bisa berjalan dengan baik, pihak Kecamatan Tambaksari telah mensiagakan petugas khusus yang akan melakukan screening kepada warga.

Bagi warga yang hendak mengajukan pelayanan dan tidak memiliki face shield, mereka bisa membelinya di kantor kecamatan. Face shield yang dijajakan itu merupakan produk hasil UMKM yang dikelola oleh warga setempat.

Namun, jika ada warga yang mengaku tak membawa uang, pihak kecamatan menyediakan gratis meskipun jumlahnya terbatas.

Pihaknya juga menggunakan nampan sebagai alat perantara untuk menaruh berkas yang akan diajukan kepada staf kecamatan ataupun pengembalian berkas kepada warga pemohon.

“Ini untuk mengamankan kedua belah pihak baik warga atau pemohon dan petugas di ruang pelayanan kecamatan,” tambahnya.

Setiap orang yang akan melakukan pelayanan akan dibatasi jumlahnya, yaitu hanya enam orang saja per kloter. Sedangkan untuk mengantasipasi kerumunan, pihak kecamatan sendiri telah menyediakan kursi bagi warga yang menunggu giliran dan sudah diatur jaraknya.

Ridwan menerangkan, upaya penegakan protokol kesehatan ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan.

“Ini upaya edukasi untuk kita disiplin,” ungkap Ridwan. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.