Kapolres Tanjungbalai Hadiri Pelantikan Pengurus PD DMI

oleh -132 Dilihat
oleh
Pelantikan pengurus PD DMI

TANJUNGBALAI, PETISI.COBertempat di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Tanjungbalai, Jl. Jendral Sudirman, Kec.Tanjungbalai Selatan, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM menghadiri Kegiatan Pelantikan Pengurus Daerah Dewan Mesjid Indonesia (PD DMI) Kota Tanjungbalai Periode 2023-2028 dan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) I DMI Tahun 2023, Sabtu (05/08/23).

Turut hadir dalam kegiatan Ketua PW DMI Sumatera Utara H. Irmamuddin Srg, M.A, Walikota Tanjungbalai. H. Waris Thalib, S.Ag, M.M, Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K.,M.M, Ketua Majelis Pakar DMI Tanjungbalai : Drs. H. Zainul Arifin, M.M, Ketua DMI Kota Tanjungbalai Drs. H. Datmi Irwan, Ketua DMI Labuhanbatu Utara H. Indra Surya Bakti Simatupang, S.H., M.Kn, Ketua FKUB Kota Tanjungbalai Hasbullah, Pengurus DMI Kota Tanjungbalai, Tamu dan undangan.

Kapolres Tanjungbalai dalam kegiatan tersebut menyampaikan ceramahnya dengan judul materi peningkatan harkamtibmas di tengah masyarakat.

“Kamtibmas adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan Nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum. Serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah dan menanggulangi segal bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat,” ungkap kapolres.

Lanjut Kapolres Tanjungbalai menyampaikan, faktor yang menjadi penyebab timbulnya masalah Kamtibmas adalah: Kurangnya Iman dan Taqwa  kepada  Allah SWT, Minimnya Ilmu Pengetahuan, Penyalahgunaan NARKOBA, Gaya hidup yang tinggi, Kondisi perekonomian  yang belum stabil, Ketidakpedulian masyarakat terhadap kondisi sosial di lingkungannya.

Bentuk-bentuk gangguan kamtibmas: Tindak Pidana yaitu perbuatan yang melanggar atau melawan hukum pidana yang berlaku, baik yang terdapat dalam KUHP maupun dalam berbagai perundang-undangan yang ada.

Penyimpangan Sosial  yaitu perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan aturan- aturan, norma-norma atau adat istiadat masyarakat setempat.

Bencana alam dan wabah, yaitu suatu bencana yang menyebabkan    penderitaan masyarakat setempat, atau masyarakat daerah sekitarnya.

Gangguan-gangguan lain yang dapat menimbulkan kekacauan, kepanikan, kesengsaraan masyarakat dan kehancuran sarana dan prasarana di masyarakat, pemerintah dan lembaga-lembaga non pemerintah lainnya (ketegangan antar suku, RAS, Golongan dll).

“Bahwa peran masjid sebagai tempat untuk menempa amar makruf nahi munkar sangat vital untuk membentuk karakter bangsa yang baik sehingga terhindar dari segala masalah hukum dan masjid jugq sangat berperan penting membantu tugas kepolisian dlm harkamtibmas,” pungkas Kapolres.

Ketua DMI Tanjungbalai mengatakan, masjid di Indonesia ada 1 kecendrungan bahwa masjid-masjid itu dikelola oleh entertaint baru akan dikunjungi orang, bukan hanya tempat ibadah saja.

“Saya ingin masjid itu terbuka, ramah terhadap siapapun, dan juga harus ramah kepada para musafir artinya jangan lagi kita mengunci masjid diluar waktu ibadah. Marilah kita satukan langkah untuk memakmurkan masjid-masjid di kota Tanjungbalai,” ucapnya. (her)

No More Posts Available.

No more pages to load.