Kapolsek Kuantan Mudik Pimpin Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Ijin

oleh -147 Dilihat
oleh
Iptu Ferry M Fadilah SH, Kapolsek bersama anggota saat penertiban PETI

KUANSING, PETISI.COKapolsek Kuantan Mudik menertibkan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di aliran Sungai Kuantan Desa Tebarau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuansing Provinsi Riau, Selasa (14/09/2021).

Iptu Ferry M Fadilah SH, Kapolsek memimpin penertiban dan didampingi Iptu Mara Enda Siregar Kasubsektor Gunung Toar, Aiptu Hainur Rasyid SH Kanit Reskrim, Aipda Ken Farid G Kanit Shabara, Bripka Kartolo, Bripka Anton Purnawan, Bripka Asril, Bripka M Yulis, Brigadir Yoki Sumbari.

Barang bukti yang diamankan.

AKBP Rendra Oktha Dinata SIK Msi, Kapolres Kuansing melalui Iptu Ferry M Fadilah SH, Kapolsek menyampaikan Operasi Penertiban Tambang Emas ilegal ini berawal dari laporan masyarakat di aliran sungai Kuantan tepatnya di Desa Tebarau Panjang, Kecamatan Gunung Toar ada kegiatan peti mencemari sungai dan lingkungan yang meresahkan masyarakat.

“Berbekal dari info masyarakat dengan tidak membuang kesempatan, kami bersama personil polsek mendatangi TKP dan menemukan rakit bersama peralatan tambang yang di tinggalkan oleh pekerja dan pemiliknya,” ujar Kapolsek

Lanjut Ferry tindakan yang dilakukan personil Polsek Kuantan Mudik langsung melakukan penindakan dengan cara mengambil dan merusak peralatan PETI tersebut agar tidak dapat dipakai lagi oleh pelaku.

“Disampaikan kepada masyarakat diwilayah hukum Polsek Kuantan Mudik untuk tidak melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin karena melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara “UU Minerba”.  Di samping berbahaya juga juga merusak keseimbangan lingkungan,” tutup Ferry. (gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.