Karena Sakit, Sekda Nonaktif Bondowoso Syaifullah Tidak Hadir Sidang Putusan PN

oleh -89 Dilihat
oleh
Suasana di dalam persidangan.
Terkait Kasus Pengancaman Terhadap Mantan Kepala BKD Bondowoso

BONDOWOSO, PETISI.CO – Sidang kasus pengancaman Sekda nonaktif Bondowoso, Syaifullah terhadap mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Alun Taufana memasuki sidang putusan majelis hakim.

Namun, Syaifullah dikabarkan sedang sakit hingga tidak dapat menghadiri sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso.

Dalam sidang, Penasihat hukum Syaifullah, yaitu Husnus Sidqi menyampaikan pada Majelis Hakim bila terdakwa tidak bisa hadir karena sakit. Kemudian dia memberikan bukti surat keterangan sakit kepada Majelis Hakim.

“Terdakwa tidak bisa hadir karena sakit. Terdakwa meminta sakitnya tidak bisa disampaikan,” jelasnya Husnus Sidqi pada Majelis Hakim di persidangan, Rabu (2/12).

Mendengar pernyataan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Daniel Mario langsung melakukan musyawarah bersama anggotanya. Hasilnya sidang ditunda hingga Senin (14/12) mendatang.

“Kami dengan sikap bijaksana menerima surat keterangan sakit dari terdakwa. Karena terdakwa sedang sakit sidang putusan ditunda 10 hari ke depan atau hari Senin 14 Desember mendatang,” katanya.

Mario menyebutkan, kendati nantinya terdakwa masih tetap tidak bisa hadir, putusan bakal tetap dibacakan.

“Mudahan-mudahan terdakwa bisa hadir,” tandasnya.

Untuk diketahui, kasus ancaman Syaifullah ditujukan kepada mantan kepala BKD Bondowoso, terkait pelantikan dirinya sebagai Sekda Bondowoso.

Syaifullah disebut mengancam akan memecat dan memenjarakan Alun Taufana. Bahkan Alun Taufana diancam mau dibunuh bila macam-macam. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.