Usai Jalani Sidang, Terdakwa Kasus Pencabulan Kabur

oleh -189 Dilihat
oleh
Terdakwa kasus pencabulan yang kabur dari Rutan PN Magetan

MAGETAN, PETISI.CO – Sekitar pukul 12.45 WIB terdakwa WJ (39) terdakwa kasus pencabulan anak Warga Desa Manisrejo, Kecamatan Karangrejo, kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Magetan usai jalani sidang.

Menurut informasi yang dihimpun, setelah terdakwa menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa yang berlangsung pukul 11.20 WIB. Terdakwa diantar kembali menuju ke ruang tahanan dalam keadaan gembok pintu tahanan terkunci.

Kejaksaan Negeri Magetan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Moh. Andi Sofyan,S.H mengungkapkan, kejadian pukul 12.57 WIB terdakwa yang sudah mempersiapkan alat dari rutan Magetan kemudian membuka kunci pintu tahanan dan berhasil keluar dengan melepas baju tahanan warna putih dan berganti mengenakan kaos warna hitam yang sebelumnya sudah digunakan terdakwa sebagai baju dalaman sejak dari rutan Magetan.

Setelah berhasil membuka kunci pintu tahanan, terdakwa berjalan keluar pintu tahanan menuju arah samping kiri pintu keluar pengadilan negeri Magetan, Selasa (23/1/2024).

Pada saat terdakwa menuju arah kiri pintu keluar PN, terdakwa sekilas terlihat oleh pengawal dari pengawalan kepolisian Polres Magetan, namun dibiarkan karena dikira pembesuk tahanan.

Menurut CCTV Pengadilan Negeri Magetan, terdakwa melompati pagar sebelah kiri menuju kantor pajak, kemudian dilaporkan ke security Pengadilan NegeriĀ  Magetan, bahwa ada orang berbaju hitam sedang berlarian menuju jalan raya.

Kemudian security pengadilan negeri menginformasikan ke pihak pengawal kepolisian polres Magetan lalu dilakukan pengecekan tahanan sekitar pukul 13.08 Wib.Dan diketahui bahwa kondisi gembok pintu tahanan telah terbuka dan terdakwa sudah tidak berada di ruang tahanan.

Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didakwa telah melanggar pasal 81 Ayat (2), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah Penganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.