Kasi Pidum Kejari Bondowoso: Aksi Unjuk Rasa Itu Salah Sasaran, Seharusnya Nanya Ke Penyidik Polres

oleh -120 Dilihat
oleh
Kasi Pidum dan kasi Intel Kejari Bondowoso, saat memberikan keterangan terkait berkas perkara yang dikembalikan ke penyidik polres

BONDOWOSO, PETISI.CO – Keluarga Suparmi, pasien Covid-19 yang meninggal dunia karena diduga kelalaian petugas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Koesnadi, menggeruduk Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso untuk menuntut sejumlah keadilan dan kejelasan, Senin (06/12/2021).

Dengan mengenakan kaos hitam bertuliskan ” Justice For Suparmi “, 27 demonstran yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abu Nawas, meminta kepastian hukum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kajari Bondowoso, terkait pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi atau P-19.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidum Kejari Bondowoso, Paulus Agung Widaryanto, mengungkapkan, aksi unjuk rasa itu salah sasaran.

Menurutnya, apa yang mereka sampaikan adalah fakta berkas berstatus P-19 untuk dilengkapi oleh penyidik.

Sementara, sampai saat ini berkas perkara tersebut belum juga dilengkapi oleh penyidik Polres Bondowoso.

” Tahu-tahu timbul dari pendemo menyampaikan aspirasinya. Harusnya mereka nanya ke Polres, kenapa petunjuk begitu. Bisa dilengkapi, kenapa,” jelasnya.

Adapun berkas-berkas yang belum dilengkapi, lanjut Kasi Pidum, itupun cukup banyak, karena pasal yang disangkakan adalah kelalaian perawat yang mengakibatkan kematian.

Sementara dari berita acara kematian, disebutkan bahwa Almarhumah Suparmi meninggal karena menderita penyakit komplikasi.

“Pneumonia plus Diabetes Mellitus sama Covid. Dan dia dirawat disitu sudah 14 hari. Saya temukan alat buktinya ini,” urainya.

Selain itu, ia menyayangkan kenapa berkas yang berstatus P-19 bisa bocor ke publik. Padahal itu hanya dimiliki oleh penyidik untuk melengkapi berkas-berkas.

“Ya itu konsumsi penyidik kan. Penyidik yang melengkapi. Mungkin selevel Kasat sama Kapolres yang tahu,”katanya

Di tempat yang sama, Kasi Intel Kejari Bondowoso, Sucipto, menegaskan, untuk pembuktian di sidang mutlak menjadi tanggung jawab JPU, baik membuktikan suatu perkara di pengadilan maupun memberikan petunjuk untuk melengkapi alat bukti minimal lima.

“Terkait dengan kematian yang bersangkutan itu, karena dianggap kelalaian, penyebab kematian apa, itu perlu dikonfirmasi oleh ahli,” tegasnya.

Kalau kematian Suparmi terbukti karena komplikasi penyakit, lanjut Sucipto, maka kasus tersebut akan batal di pengadilan. Sehingga, diperlukan penelitian oleh ahli tentang penyebab kematian korban.

“Nah justru itulah jaksa memberikan petunjuk supaya penyebab kematiannya supaya detail oleh ahlinya,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.