Kasubag Humas : Status Brigadir Edi Terperiksa

oleh -33 Dilihat
oleh
ilustrasi

Kepolisian Gunakan SOP Tangani Perkara Ilham

BANYUWANGI, PETISI.CO Sepeninggal Mahrizal Ilham Aulia, (34), pegawai sipil Polsek Songgon yang terkena letusan pistol revolver milik oknum anggota Polsek Songgon Brigadir Edi. Masyarakat Dusun Balak Kidul, Desa Balak, Kecamatan Songgon bertanya, bagaimana kelanjutan kasusnya.

Sesuai SOP, sikap Kepolisian tetap profesional dalam menangani perkara itu. Dijelaskan, Kapolres Banyuwangi AKBP Agus Yulianto melalui Kasubag Humas AKP Bakin menyatakan, saat ini pihak Polres Banyuwangi sudah mengambil langkah ke dalam internal Kepolisian. Oknum Polisi pemegang senjata api yang meletus, Brigadir Edi, juga sudah diamankan di Polres. “Statusnya saat ini sebagai terperiksa,” tegasnya.

Dijelaskan pihaknya tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan dengan melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi. Data yang ada akan disinergikan, dievaluasi dan dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itulah akan dilihat apakah ada indikasi lain dalam masalah ini.

Bakin menegaskan, jika terbukti ada kelalaian yang dilakukan Brigadir EB dipastikan yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi. “Kalau terbukti ada kelalaian akan ada sanksi yang disesuaikan dengan kualitas kesalahannya,” tegasnya.

Seperti diberitakan, pria yang baru setahun bekerja sebagai sipil Polsek Songgon ini, sebelum meninggal dunia, sempat menjalani operasi pada luka akibat dugaan peluru nyasar, saat sama bertugas di Pos Wisata Lebaran 2017 Desa Sumberbuluh, Songgon. Mendiang Ilham meninggalkan seorang istri dan seorang anak laki-laki umur 4 bulan. (mhj/ft/to)