Kasasi Jaksa Dikabulkan MA, Camat Pangean Kuansing Dijebloskan Penjara

oleh -107 Dilihat
oleh
Jaksa saat menangkap BA untuk menjalani sisa kurungan

KUANTAN KUANTAN, PETISI.CO – Camat Pangean Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Budi Asrianto resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Telukkuantan, Selasa (4/7/2017). Ditahannya Budi setelah kasasi yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA bernomor 2201/K/Pid.Sus/2016 pada 17 April 2017 dan baru sampai ke Kejari Kuansing sebelum lebaran Idul Fitri 1438 H lalu. Namun, Kejari Kuansing baru menahan mantan Camat Pucuk Rantau tersebut pada hari ini.

“Berdasarkan putusan tersebut, MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 09/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Pbr pada April 2016,” ujar Kajari Kuansing Jufri, SH MH melalui Kasi Pidsus Jhon Leonardo Hutagalung, SH kepada wartawan di ruang kerjanya.

Dengan dikabulkannya kasasi, lanjut Jhon, Budi Asrianto divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsidaer tiga bulan kurungan.

Ditahannya Budi merupakan kelanjutan kasus Korupsi pada pematangan lahan Kantor Camat Pucuk Rantau pada tahun 2013. Saat itu, Budi Asrianto merupakan camatnya. Kasus ini mulai bergulir setelah BPKP menemukan kerugian negara senilai Rp142,5 juta.

Pada putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut, Kepala CKTR Kuansing Fakhrudin dan kontraktor Harianton dinyatakan bersalah dan divonis penjara. Sedangkan Budi dinyatakan tidak bersalah dan bebas.

Setelah vonis bebas tersebut, JPU Kejari Kuansing mengajukan kasasi ke MA. Alhasil, pada rapat yang dilaksanakan 17 April 2017, MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan menyatakan Budi secara sah bersalah.

“Sebelumnya, Budi sudah empat bulan menjalani kurungan dan tentunya dia menjalani sisanya saja.” ( gus/eky )