BONDOWOSO, PETISI.CO – Kasus Covid-19 di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, mengalami peningkatan. Pemkab Bondowoso mengambil sejumlah kebijakan demi menekan penyebaran virus Corona.
Salah satunya dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/430. 10.6/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Penularan Covid-19, klaster akhir tahun 2020 dan awal tahun 2021.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan, memperhatikan penyebaran dan penularan Covid-19, secara Nasional, Regional dan Lokal serta arahan Presiden untuk peningkatan upaya pencegahan penularan Covid-19.
Dengan ini Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bondowoso dalam upaya pencegahan penularan Covid-19, pada klaster akhir tahun 2020 dan awal tahun 2021.
Berikut isi edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Bondowoso, Salwa Arifin:
- Semua masyarakat wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19, dengan bersungguh-sungguh, yaitu memakai masker setiap kegiatan. Sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Menjaga jarak dan tidak berkerumun.
- Menutup untuk sementara Alun-Alun Raden Bagus Asra Bondowoso, mulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 dari berbagai aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
- Memerintahkan kepada satuan tugas penegak hukum penanganan Covid-19 untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan dan pelanggar pengguna Alun-Alun Raden Bagus Asra Bondowoso mulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021. (tif)