Kasus Covid-19 Mengalami Peningkatan, Pemkab Bondowoso Mengambil Sejumlah Kebijakan

oleh -69 Dilihat
oleh
Surat Edaran dari Bupati Bondowoso, Salwa Arifin

BONDOWOSO, PETISI.CO – Kasus Covid-19 di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, mengalami peningkatan. Pemkab Bondowoso mengambil sejumlah kebijakan demi menekan penyebaran virus Corona.

Salah satunya dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/430. 10.6/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Penularan Covid-19, klaster akhir tahun 2020 dan awal tahun 2021.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan, memperhatikan penyebaran dan penularan Covid-19, secara Nasional, Regional dan Lokal serta arahan Presiden untuk peningkatan upaya pencegahan penularan Covid-19.

Dengan ini Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bondowoso dalam upaya pencegahan penularan Covid-19, pada klaster akhir tahun 2020 dan awal tahun 2021.

Berikut isi edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Bondowoso, Salwa Arifin:

  1. Semua masyarakat wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19, dengan bersungguh-sungguh, yaitu memakai masker setiap kegiatan. Sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Menjaga jarak dan tidak berkerumun.
  2. Menutup untuk sementara Alun-Alun Raden Bagus Asra Bondowoso, mulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 dari berbagai aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
  3. Memerintahkan kepada satuan tugas penegak hukum penanganan Covid-19 untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan dan pelanggar pengguna Alun-Alun Raden Bagus Asra Bondowoso mulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.