Kasus Pagar Laut, Ternyata Ada Dimana-Mana?

oleh
oleh
Ulul Albab, Ketua ICMI Orwil Jawa Timur

Surabaya, petisi.coFenomena pengaplingan wilayah laut, atau lebih dikenal dengan istilah pagar laut, kini semakin menarik perhatian publik. Terutama setelah terbongkarnya proyek pemagaran laut yang terjadi di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dengan panjang mencapai 30,16 km.

Proyek ini tak hanya mengejutkan masyarakat, tetapi juga mengungkapkan adanya fenomena yang lebih besar dan lebih luas yang berlangsung di berbagai daerah perairan Indonesia. Ternyata, ini bukanlah kejadian tunggal, melainkan bagian dari rangkaian kasus serupa yang telah terjadi di beberapa wilayah pesisir Indonesia.

Tangerang, Fenomena Gunung Es

Kasus pagar laut di Tangerang, yang melibatkan sejumlah perusahaan besar dan disertai penerbitan ratusan sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, membuka tabir dari praktik pengaplingan laut di Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono mengungkapkan bahwa selain di Tangerang, ada lebih dari 190 kasus serupa di berbagai perairan Indonesia, termasuk di Batam, Sidoarjo, Surabaya, Bekasi, dan bahkan di Jakarta Utara. Pagar laut ini, selain mengganggu ekosistem pesisir, juga menimbulkan masalah hukum yang kompleks, terutama terkait dengan status kepemilikan lahan dan izin-izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Di Tangerang, dua perusahaan besar, PT IAM dan PT CIS, terlibat dalam proyek pagar laut yang memunculkan banyak pertanyaan terkait kewenangan pemanfaatan ruang laut. Pihak berwenang setempat menerbitkan sertifikat tanah yang dinilai bermasalah, bahkan beberapa bidang tanah ini diberikan status Hak Sewa Milik (SHM), yang tidak sesuai dengan aturan tata ruang laut yang ada. Situasi ini memperlihatkan celah besar dalam pengawasan pengelolaan sumber daya laut oleh pihak berwenang.

Reklamasi Ilegal dan Teguran di Bekasi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui koordinasi dengan KKP, baru-baru ini mengeluarkan surat teguran kepada PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) terkait dengan kasus pagar laut ilegal di perairan Tarumajaya, Bekasi. Pembangunan pagar laut yang melanggar aturan ini dikerjakan tanpa izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pihak pemerintah menilai bahwa PT TRPN tidak mengikuti prosedur yang sah terkait pemanfaatan ruang laut. Sebagai tanggapan, Pemprov Jawa Barat mengeluarkan peringatan, meminta agar perusahaan tersebut segera menindaklanjuti pelanggaran ini dan melakukan perbaikan.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, pagar laut ini dibangun di luar zona yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Pemprov Jawa Barat dan PT TRPN. Pembangunan ini dilakukan meskipun belum mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan yang ada, seperti Surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Dalam hal ini, pemerintah daerah juga menyarankan agar perusahaan tersebut mematuhi aturan tata ruang yang berlaku di wilayah tersebut.

Sumenep: Klaim Kepemilikan Laut oleh Perorangan

Kasus serupa juga terjadi di Gersik Putih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang melibatkan seorang warga yang mengklaim memiliki lahan seluas 20 hektare di perairan tersebut. Warga ini berencana untuk membangun tambak garam, namun mendapat penolakan dari nelayan setempat. Ketegangan antara warga yang mengklaim pemilik lahan dengan nelayan sekitar baru mereda setelah dilakukan mediasi.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudono, kemudian menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan instruksi terkait penggarapan lahan tersebut.

Kasus ini menunjukkan adanya potensi sengketa lahan di wilayah laut yang rentan disalahgunakan oleh pihak yang mengklaim memiliki hak atas perairan tersebut. Ini menjadi masalah serius, terutama karena lahan laut yang dianggap milik pribadi atau perorangan seharusnya menjadi bagian dari pemanfaatan bersama untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak saja.

Pagar Laut di Jakarta: Mengganggu Nelayan

Di Jakarta Utara, lebih tepatnya di Kamal Muara, sebuah pagar laut sepanjang 1,5 kilometer dari bambu ditemukan membentang di perairan yang berbatasan dengan Pulau C reklamasi. Pagar laut ini mendapat protes keras dari para nelayan setempat yang merasa terganggu dengan adanya pembatas ini, yang menghalangi aktivitas mereka di laut. Pemerintah Kota Jakarta Utara, melalui Wakil Wali Kota Juaini Yusuf, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui keberadaan pagar tersebut, meskipun nelayan sudah melaporkan masalah ini sebelumnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta, Suharini Eliawati, memastikan bahwa KPKP bersama KKP telah melakukan pengukuran menggunakan drone untuk memverifikasi panjang pagar laut ini. Meskipun panjang pagar yang ditemukan hanya sekitar 500 meter, langkah selanjutnya adalah memastikan apakah pagar tersebut didirikan dengan izin yang sah. Pemprov DKI Jakarta berencana untuk mengambil tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dampak dan Kontroversi: Mengapa Ini Penting?

Kasus-kasus pagar laut yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia menandakan adanya masalah yang lebih besar dalam pengelolaan ruang laut. Pengaplingan wilayah laut oleh individu atau perusahaan seringkali dilakukan tanpa mengindahkan aspek keberlanjutan lingkungan dan hak-hak masyarakat pesisir, khususnya nelayan yang menggantungkan hidupnya pada perairan tersebut. Pagar laut ini dapat menghambat akses masyarakat terhadap sumber daya alam yang seharusnya bisa dimanfaatkan bersama.

Dampak dari pengaplingan laut yang tidak terkontrol ini juga berpotensi merusak ekosistem pesisir dan laut. Terumbu karang, hutan mangrove, dan biodiversitas laut lainnya dapat terganggu oleh proyek-proyek yang dilakukan tanpa kajian lingkungan yang mendalam. Oleh karena itu, pengawasan yang lebih ketat dan regulasi yang lebih jelas sangat diperlukan untuk mencegah eksploitasi ruang laut secara semena-mena.

Perlunya Regulasi yang Tegas dan Pemantauan Ketat

Fenomena pagar laut yang marak terjadi di Indonesia harus segera menjadi perhatian utama bagi pemerintah pusat dan daerah. Dibutuhkan regulasi yang lebih tegas, pengawasan yang lebih intensif, serta penegakan hukum yang konsisten untuk mengatasi masalah ini. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat, terutama nelayan dan pihak yang terdampak langsung, perlu diperhatikan dalam setiap pengambilan keputusan terkait pemanfaatan ruang laut.

Kasus pagar laut ini adalah pengingat bahwa kelestarian laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan nasional. Dalam konteks ini, pengelolaan ruang laut harus mencerminkan keberlanjutan dan keadilan sosial, bukan sekadar kepentingan ekonomi atau individu semata. Pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama menjaga laut kita untuk generasi yang akan datang. (*)

*penulis adalah: Ulul Albab, Ketua ICMI Orwil Jawa Timur, Dosen Unitomo Surabaya

No More Posts Available.

No more pages to load.