Kasus Pembalakan Liar di Wilayah RPH Kembang Menyeret Oknum Petugas Perhutani Bondowoso

oleh -107 Dilihat
oleh
ADM KPH Perhutani Bondowoso, Andi Adrian Hidayat saat memberikan keterangan terkait penyeretan oknum mandor Perhutani terkait kasus pembalakan liar di RPH Kembang.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Kabar beredar, pada hari Kamis 25 Februari 2021 lalu, Polisi Sektor (Polsek) Sumber Wringin, Bondowoso, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pembalakan liar (ilegal logging) di wilayah Resort Pemangku Hutan (RPH) Kembang.

Diketahui, pelaku pembalakan liar inisial SND, warga Dusun Sokleh, RT 22, RW 05, Desa Sukosari Kidul Kecamatan Sumber Wringin.

Tak hanya itu, polisi juga menyeret oknum petugas atau mandor Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Bondowoso, inisial AR yang disebut-sebut otak dibalik pembalakan liar itu. Kemudian dijebloskan ke sel tahanan.

Barang bukti (BB) yang diamankan polisi, berupa enam glondongan kayu sono Kelling, mobil pick up jenis panther nopol P 8164 VA warna hitam, dua buah handpon, milik SDN dan oknum petugas Perhutani, baju warna merah serta celana Jeans.

Dilansir dari media online Indonesia Jaya, bahwa tersangka SND berani melakukan karena disuruh mandor Perhutani.

“Ya betul saya yang melakukan penebangan kayu sono Kelling di RPH Kembang. Itupun disuruh mandor Perhutani. Bahkan, mobil yang digunakan untuk pengangkut miliknya,” jelasnya.

Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolsek Sumber Wringin, AKP Yunaryanto, menyebutkan, kalau mandor Perhutani itu tidak dilakukan penahanan. Tapi hanya dimintai keterangan saja.

“Kalau ditahan belum. Hanya saja dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Dan ini masih dalam penyelidikan,” cetusnya.

Sementara itu, Administrator KPH Bondowoso, Andi Adrian Hidayat, mengatakan, memang kabar itu betul dan yang bersangkutan sudah diperiksa, karena memang ditemukan bukti, bahwa alat angkut milik dia atau yang disebut-sebut oknum mandor itu.

Kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk membuktikan keterlibatan yang bersangkutan atau tidak.

“Apabila ada bukti keterlibatan kasus ini, kami meminta kepada penyedik harus diproses secara hukum. Dan Perhutani tidak melakukan intervensi apapun terhadap upaya penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian,” katanya, Senin (22/3/2021).

Ditanya prihal kasus tersebut, ia mengungkapkan, bahwa Perhutani sudah ada ketentuan dan peraturan yang ditetapkannya.

“Jikalau sudah inkrah dan ada putusan dari pengadilan dinyatakan bersalah, maka dia sudah selesai dengan kami. Artinya dilakukan pemecatan secara tidak hormat,” ungkapnya.

Lebih lanjut Administrator itu menegaskan, kami meminta kepada seluruh pemangku hutan, hindari dari tindak pidana kehutanan itu.

“Jangan biarkan, jangan terlibat dan jangan melakukan. Karena semuanya mempunyai konsekuensi yang sama, yakni hukum bertindak,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.