Kawasan Tanpa Rokok Diberlakukan, DPRD Surabaya Imbau Pemkot untuk Sosialisasi dan Edukasi

oleh -81 Dilihat
oleh
Arif Fathoni, Anggota DPRD Kota Surabaya dan Ketua Fraksi Partai Golkar

SURABAYA, PETISI.CO – Arif Fathoni, Anggota DPRD Kota Surabaya sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar merespon pemberlakukan Perwali Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang mengatakan jika peraturan tersebut telah ada sejak beberapa tahun lalu. Namun Perwalinya baru diterbitkan di era Wali Kota Eri Cahyadi.

Menurut Toni sapaan akrab Arif Fathoni, aturan tersebut memang sangat penting ditegakkan. Kendati begitu Toni juga mengimbau Pemkot agar bekerja sama dengan pabrik rokok di Surabaya untuk melakukan program sosialisasi dan juga edukasi terhadap para perokok.

“Bagaimana mendorong perokok kalau belum bisa berhenti, minimal jadilah perokok yang bijak,” ujarnya, Sabtu (04/06/2022).

Toni mengatakan, perokok bijak itu yang tidak merokok di tempat umum, transportasi umum dan di sekitar kaum perempuan dan bayi. Terhadap hal itu, menurutnya harus diimbangi dengan proses edukasi dengan melibatkan stakeholder industri rokok.

“Nah ini bisa didorong karena aturan ini. Agar Perwali kesannya tidak hanya jadi macan di atas kertas,” ucap Anggota Komisi A tersebut.

Perokok berat itu berhentinya tidak segampang yang diperkirakan. Sehingga ketika perwali diundangkan itu berlaku fiksi hukum. Masyarakat dianggap tahu berlakunya aturan ini.

“Maka saya berharap Pemkot juga harus menyiapkan kerjasama dengan sektor industri (rokok) itu untuk mengedukasi masyarakat melalui kegiatan perokok bijak,” papar Fathoni.

Artinya, lanjut Toni, bagi yang belum bisa berhenti merokok, tolong jangan merokok di tempat umum. Karena perokok pasif dampaknya jauh lebih berbahaya, demi menyayangi manusia yang lain.

Bila hal tersebut dilakukan secara bersamaan, dia meyakini jika kesadaran kolektif masyarakat untuk tidak merokok di tempat yang dilarang berlangsung dengan baik. Sehingga penerapan sanksi dikemudian hari tidak lagi diperlukan denda dan lainnya.

“Karena sudah ada kesadaran kolektif dari masyarakat yang belum bisa berhenti merokok di tempat-tempat yang dilarang,” tegas Fathoni.

Namun demikian, Toni juga mengatakan jika terkait denda akan susah dalam pelaksanaannya. Sebab harga rokok mudah dijangkau, terlebih yang merokok terdiri dari berbagai lapisan sosial masyarakat.

“Kalau tukang becak didenda ratusan rupiah, (mungkin) mereka memilih sanksi lainnya. Maka edukasi perlu dijalankan secara simultan tentang bahaya merokok. Kalau pun belum bisa berhenti merokok, jangan merokok di tempat yang dilarang dan saya yakin kesadaran kolektif masyarakat akan tumbuh,” pungkas Arif Fathoni selaku Anggota DPRD Kota Surabaya dan juga sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.