Surabaya, petisi.co – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang menonaktifkan sementara lebih dari 147 ribu kartu keluarga (KK) akibat tidak tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menuai sorotan dari kalangan akademisi.
Pengamat ekonomi dari Universitas Airlangga, Gigih Pringgodani, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan keadilan bagi warga terdampak.
“Yang pertama ini soal keadilan. Saya pikir pemerintah menonaktifkan 147 ribu lebih itu tidak adil,” ujarnya.
Menurut Gigih, tidak terdatanya warga dalam DTSEN belum tentu merupakan kesalahan masyarakat. Ia menilai ada kemungkinan keterbatasan metode maupun proses pendataan yang menyebabkan sebagian warga tidak masuk dalam sistem.
“Ini kan perkaranya pendataan DTSEN, bisa jadi karena keterbatasan metode atau prosesnya, bukan karena warganya tidak mau. Sehingga ketika mereka harus ‘dihukum’ dengan sesuatu yang mereka tidak salah, itu menjadi anomali,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada aturan dalam undang-undang yang menyatakan warga yang tidak terdata dalam DTSEN otomatis kehilangan hak atas layanan kependudukan.
“Harusnya mereka tetap mendapatkan layanan kependudukan. Tidak ada persyaratan dalam undang-undang bahwa kalau tidak masuk DTSEN maka tidak bisa menerima layanan,” tambahnya.
Selain itu, Gigih mengingatkan pentingnya memahami kondisi riil dari puluhan ribu warga yang terdampak. Ia mempertanyakan apakah seluruh angka tersebut benar-benar mencerminkan warga yang aktif secara ekonomi.
“Perlu diklarifikasi, apakah 147 ribu ini semuanya dalam kondisi normal dan bisa beraktivitas. Bisa jadi ada yang disabilitas, sakit, atau bahkan sedang menjalani hukuman sehingga tidak berada di tempat saat survei,” jelasnya.
Terkait dampak terhadap perekonomian Kota Surabaya, Gigih menilai kebijakan ini tidak memberikan pengaruh langsung terhadap perputaran ekonomi secara makro.
“Kalau dampak langsung ke perputaran ekonomi, sebenarnya tidak ada. Ini kan soal pendataan saja,” katanya.
Namun demikian, ia mengingatkan adanya potensi dampak tidak langsung, terutama jika warga terdampak kesulitan mengakses bantuan sosial akibat status nonaktif tersebut.
“Kalau mereka tidak bisa mendapatkan bansos bukan karena kesalahan mereka, itu bisa menghambat konsumsi. Nah, di situ dampaknya ke ekonomi, tapi sifatnya tidak langsung,” pungkasnya. (dvd)





