Surabaya, petisi.co – Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, menyesalkan kecelakaan maut yang terjadi usai pesta Halloween di salah satu klub malam di Surabaya. Kecelakaan yang terjadi pada Jumat (1/11/2024) dinihari, mengakibatkan dua orang tewas dan beberapa orang lainnya mengalami luka.
Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah mobil Kijang Innova yang dikemudikan oleh seorang remaja pria asal Madura berinisial AR (18) dalam kondisi mabuk. AR mengaku baru saja menghadiri pesta Halloween di sebuah klub malam di Jalan Embong Malang.
Budi Leksono, atau yang akrab disapa Buleks, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan berharap kejadian ini menjadi yang terakhir di Kota Surabaya.
“Saya berharap Pemkot Surabaya lebih mengintensifkan kembali pengawasan terhadap RHU (rumah hiburan umum) di Kota Surabaya,” ujar Buleks.
Ia mendesak Pemkot Surabaya untuk menerapkan standar operasional pengendalian (SOP) risiko di setiap RHU, termasuk dalam hal minuman beralkohol.
“Manajemen harus memiliki SOP yang jelas untuk mengantisipasi risiko perkelahian antar pengunjung maupun risiko berkendara dalam keadaan mabuk,” tegasnya.
Buleks juga menyoroti pentingnya manajemen waktu untuk penjualan minuman beralkohol jelang tutup jam operasional, serta kehadiran tenaga kesehatan yang berjaga selama jam operasional RHU.
“Manajemen tidak boleh ingkar tanggung jawab hanya karena peristiwa ini terjadi di jalan, hak pengguna jalan harus kita jaga,” tegasnya.
Buleks juga mengapresiasi manajemen RHU yang dikunjungi pelaku sebelum kecelakaan atas empatinya dengan mengunjungi rumah duka dan bertanggung jawab kepada keluarga korban.
“Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, agar publik tidak menilai bahwa manajemen berempati terhadap keluarga korban,” jelasnya.
Menanggapi desakan dari DPRD Surabaya, Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, mengakui bahwa saat ini belum ada SOP yang seragam untuk manajemen risiko di RHU.
“Selama ini setiap manajemen RHU punya aturan masing-masing. Ke depannya, perlu ada SOP bersama yang jelas untuk menekan risiko insiden seperti ini,” ujar Fikser.
Fikser menegaskan bahwa Satpol PP hanya berperan dalam penegakan Perda dan penertiban, bukan perizinan usaha. Namun, ia mendukung usulan agar manajemen risiko dijadikan syarat dalam perizinan RHU. Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sangat diperlukan untuk merumuskan aturan yang lebih ketat.
“Jika manajemen risiko ini jadi syarat perizinan, perlu pembahasan dengan OPD yang berwenang mengeluarkan izin,” jelasnya.
Fikser juga menekankan perlunya koordinasi antara pemerintah kota dan provinsi karena sebagian besar izin RHU dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami akan memeriksa langsung apakah RHU telah memenuhi persyaratan manajemen risiko sesuai yang diatur,” tambah Fikser. (joe)






