Kedapatan Simpan Sabu 3 Klip, Remaja Asal Pangeranan Diamankan Polisi

oleh -104 Dilihat
oleh
Tersangka TC bersama barang bukti yang berhasil diamankan (fhoto Humas Polres Bangkalan)

BANGKALAN, PETISI.COKepolisian Resor Bangkalan berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pemuda yang kedapatan memiliki sabu sabu sebanyak 3 klip. Pemuda tersebut diketahui berinisial TC (27) warga Kelurahan Pangeranan Kota Bangkalan. TC dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan saat melakukan penggeledahan di rumahnya, pada Kamis (21/10/2021) kemarin.

Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan 3 klip berisi sabu-sabu dengan berat 0,44 gr, 0,40 dan 0,38 gram yang sengaja disembunyikan didalam kamarnya dan diakui oleh TC bahwa itu adalah miliknya. TC lantas diamankan ke Mapolres Bangkalan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Iwan Kusdiyanto, S.H. saat dihubungi oleh awak media menuturkan jika pihaknya kini sedang melakukan pendalaman lebih untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Kami sekarang sedang melakukan penyidikan dan juga pengembangan kasus ini. Kami juga akan memeriksa saksi-saksi di lapangan dan sementara ini tersangka TC kami mintai keterangan lebih lanjut apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini atau tidak,” jelasnya

Karena kedapatan menyimpan narkoba di dalam kamar rumahnya. Iwan akan menjerat TC dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan hukuman pidana yaitu paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 8 tahun kurungan. (san)

No More Posts Available.

No more pages to load.